Anda berada di :
Rumah > Hukum > Gugatan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Gugatan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya

Dilihat 1599

praperadilan nyala
Sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016). Foto: ss.net

Surabaya –  Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka  La Nyalla Mattalitti dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan korupsi pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim

Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan tersebut karena kasus dana hibah Kadin Jatim di tahun 2012 tidak berdasar azas hukum. Ini karena semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh pemohon. Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti baru dalam penanganan kasus yang dilakukan termohon.

“Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan. Bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Ferdinandus Ferdinandus Hakim tunggal, Selasa (12/4/2016).

Mendengar keputusan tersebut, simpatisan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari Pemuda Pancasila yang memenuhi ruang sidang cakra langsung menyuarakam takbir. “Allah Akbar. Pemuda Pancasila,” teriak pendukung La Nyalla di ruang sidang.

Ahmad Fauzi, salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku kecewa dengan putusan hakim sebab semua alat bukti yang dimilikinya itu tidak dijadikan pertimbangan.

“Saya kurang sependapat dengan putusan majelis hakim karena semua alat bukti yang dihadirkan itu tidak menjadi pertimbangan,” ujar Achmad Fauzi.

Secara terpisah Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku cukup senang mendengar keputusan hakim. Dia berharap, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mematuhi keputusan majelis hakim.

“Semua itu sudah jelas. Maka hormatilah putusan hakim,” kata Soemarso. (ss.net/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds