Anda berada di :
Rumah > Hukum > 12 Orang Diperiksa, Dalam Kasus Limbah B3 Romokalisari

12 Orang Diperiksa, Dalam Kasus Limbah B3 Romokalisari

Dilihat 1543

Surabaya  – Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di dekat Rusunawa Romokalisasi, Surabaya, terus didalami polisi.

Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, kini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Ini karena selain kasus tersebut menjadi sorotan publik, juga dampak dari pembuangan limbah B3 tersebut menyebabkan banyak orang menjadi korban. Terutama warga yang tinggal di sekitar dekat pembuangan limbah.

Dari kasus tersebut, Polda Jawa Timur dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) yang menerima pelimpahan penanganan hingga sekarang sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

“Sampai sekarang sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur, Senin (17/7/2017).

Saksi yang diperiksa yakni Depo Peti Kemas PT IJS (Indra Jaya Swastika) yang berada di Jalan Kalianak. Ini karena diduga masih ada empat kontainer sudah terkontaminasi atau terdeteksi limbah yang menyebabkan ada warga dirawat karena terdampak dari limbah B3.

Menurut Barung, kasus pembuangan limbah B3 di kawasan Romokalisari ada yang perlu lebih didalami mengenai sopir secara tiba-tiba membuang limbah B3.

“Tidak serta merta sopir itu langsung membuang limbah B3, apabila tidak ada memerintah. Oleh karena itu, kasus ini diambil alih Polda Jawa Timur agar lebih fokus dan intens. Apalagi, Polda Jatim punya penyidik khusus yang menangani soal limbah,” ujar dia.

Kasus pembuangan limbah B3 berawal setelah diketahui banyak warga yang tinggal di Rusunawa Romokalisari menjadi korban, dan harus dirawat di rumah sakit pada Kamis (13/7/2017) malam.

Polisi, dan Pemerintah Kota Surabaya langsung melakukan evakuasi warga yang tinggal di Rusunawa. Dari kasus limbah tersebut, polisi dari Polrestabes Surabaya langsung bergerak turun di lokasi melakukan olah TKP.

Setelah itu, baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faizi (41), warga Bungah, Gresik; Hadi Sunaryono (49), warga Kebomas, Gresik; dan Soni Eko Cahyono (38), warga Krembangan. Untuk Kris Dwi Setiawan (42), sopir kontainer yang tinggal di Tenggumung Wetan, sebagai saksi (ss/net)

Sumber : suarasurabaya.net

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds