Anda berada di :
Rumah > Kriminal > Baru Sepekan Keluar Penjara, Pengedar Sabu Asal Madura Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik

Baru Sepekan Keluar Penjara, Pengedar Sabu Asal Madura Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik

Tersangka Firman saat diamankan Sat Narkoba Polres Gresik.

Dilihat 1560

Gresik – Baru saja keluar penjara, Firman Subhan (43) laki-laki asal pulau Madura Desa Dakiring Kecamatan Socah, Bangkalan ini, kembali ditangkap Polisi saat sedang asyik ngopi di warkop Kedanyang, Kebomas Sabtu, (06/03/2021).

Bukan tanpa sebab, Resedivis tersebut ditangkap karena diduga hendak mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Gresik kota Santri.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga, akhirnya Sat Narkoba Polres Gresik menemukan beberapa poket sabu siap edar.

” Didalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram bruto ,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Senin (08/03/2021).

Menurut pengakuan tersangka, menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan, Madura. Ia mengaku saat itu memang sedang menanti seorang pemesan namun keburu dicokok Polisi.

Selain poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek NoPol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.

“Jangan coba-coba menginjakkan kaki di kota Santri, tidak ada ruang bagi budak Narkoba ,” tegas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Karena perilakunya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. (Yit)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds