Anda berada di :
Rumah > Hukum > Kepsek SD Setrum Siswa, Kemendikbud: Orang Tua Harus Tahu

Kepsek SD Setrum Siswa, Kemendikbud: Orang Tua Harus Tahu

Dilihat 1545

Jakarta – Kepala Sekolah SDN Lowokwaru III menyetrum siswanya dengan alasan terapi kesehatan. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, metode tersebut harus diketahui oleh orang tua.

“Kalau memang alasannya terapi, orang tua harus tahu,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/5/2017).

Ari mengatakan, jika memang itu benar dilakukan sebagai metode terapi kesehatan, maka harus ada kajian akademik yang memperkuatnya. Metode itu juga tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Apakah terapi itu memenuhi kaidah akademik? Itu harus ada kajiannya. Tidak bisa langsung asumsi bukan ahlinya. Kalau memang perlu terapi harus konsultasi kepada ahli. Dan dia (kepsek) juga harus membutkikan terlebih dahulu ada hubungannya dengan kajian akademik. Bagaimana batasannya, apakah boleh dilakukan oleh orang awam?” kata Ari.

Terkait dengan metode setrum oleh kepsek SDN di Kota Malang ini, Ari mengaku baru mendengar hal itu dilakukan di dunia pendidikan. “Karena selama ini yang kita tahu memang metode ini dipakai untuk membuat orang berkata jujur, tapi tidak di dalam dunia pendidikan, tidak dalam belajar-mengajar, tapi seperti yang kita lihat di film, yang dilakukan ke agen-agen rahasia seperti itu,” katanya (dtk)

 

 
Sumber : detik.com

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds