Sikapi Perniikahan Manusia Dengan Kambing, Praktisi Hukum Wayan : Penyidik Bisa Jerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP 3 Aktor Pernikahan Manusia Vs Kambing Metro Jatim by Suyit - Juni 15, 20220 Gresik - Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mendesak penyidik Polres Gresik untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan 'ngunduh mantu' yang diduga menikahkan Saiful Arif (45) dengan hewan Kambing betina di pesanggrahan milik Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kec Benjeng, Minggu (5/6/22)