Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Sosialisasikan Peraturan Daerah, Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Berharap UMKM Manfaatkan Peluang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

Sosialisasikan Peraturan Daerah, Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Berharap UMKM Manfaatkan Peluang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

Anggota DPRD Gresik Ahmad Ubaidi dan Taufiqul Umam saat melakukan Sosperda tahap 4 tahun 2021.

Dilihat 1547

Gresik – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik kini tak perlu alami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hal ini sejalan dengan disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Sehingga tak perlu meminjam ke bank titil,” kata Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Achmad Ubaidi, saat Sosialisasi Perundangan-undangan (Sosperda) tahap 4 2021 bersama Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra Taufiqul Umam di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Minggu (24/10/2021) sore.

Dalam Perda Kredit Lunak, lanjut Ubaidi, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga 10 juta rupiah. Dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun.

“Bunganya pun hanya 6 persen pertahun, tentu lebih kecil dibanding bank konvensional,” jelas politikus Partai Gerindra ini.

Ia juga berharap, masalah permodalam memang selalu dikeluhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha. “Mudah-mudahan Perda ini mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang. Kedepan, kami juga berharap nominal pengajuan kredit juga bisa meningkat,” harap Ubaidi Farhan.

Selain sosialisasi Perda Kredit Lunak Bagi UMKM, Anggota DPRD Gresik juga sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri.

Sementara itu terkait Perda Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Anggota DPRD Gresik Taufiqul Umam yang juga hadir saat itu mengatakan, dengan adanya Perda tersebut diharapkan akan mengurangi dan membatasi penggunaan sampah PSP yang sangat sulit diurai.

“Aturan ini bertujuan agar mengurangi timbunan sampah dan pencemaran lingkungan akibat sampah PSP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Ujungpangkah, Dukun, Panceng ini kembali menjelaskan, perlu adanya pemahaman dan kesadaran bersama mengenai bahaya penggunaan PSP. Nantinya, Perda Pengurangan Penggunaan PSP akan menyasar pelaku usaha, kantor pemerintahan dan kawasan tertentu yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.

“Tentu semua harus bertahap. Salah satunya dengan mencari alternatif kemasan selain dari plastik,” jelasnya.

“Kami juga sudah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak usaha bagi yang menjalankan perda ini. Sedangankan yang melanggar akan mendapat sanksi baik teguran, penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha,” tutur Taufiqul Uman

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds