Reses Tahap II, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pengelolahan Desa politik dan pemerintahan by Suyit - November 9, 2018November 9, 20180 Dilihat 1543 Gresik Cahayapena : Di bulan November ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Gresik 2018, mulai melaksakan agenda kegiatan reses tahap II . Dalam reses tahap II ini DPRD Kabupaten Gresik berkwajiban mensosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) terbaru Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Sholihuddin politisi asal PKB dan juga selaku ketua Komisi 1 Kabupaten Gresik yang menggelar sosialisasi bertempat Madrasah Ibtidayah (MI) Al Hidayah, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kamis (08/11/2018) malam menjelaskan, sosialisasi ini terkait Undang-undang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang bertujuan untuk mengatur tata kelola Pemdes yang baik. ” Dana Desa yang sudah digelontorkan harus berbanding lurus dengan tata kelola Pemerintahan. Sehingga pengelolahan anggaran dan Pemdes bisa berjalan efektif, akuntabel, transparan dan tidak ada korupsi ” jelas Sholihuddin. Ia juga berharap keinginan pembentukan undang-undang dan Perda-nya ini bisa kemudian terealisasi di masyarakat. “ Dalam sosialisasi ini kami juga meminta masukan dari masyarakat mengenai undang-undang ini ” tambah Caleg Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini. Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Edy Hadisiswoyo menyatakan, adanya dana desa jangan malah membuat para kepala desa takut dalam memanfaatkannya. Dirinya juga berpesan agar dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jangan hanya dibuat program simpan pinjam saja. “ Setidaknya bisa dibuat menguatkan Program kemandirian dan kearifan desa. Sebab bukan tidak mungkin PAD gresik bisa turun. Apalagi banyak kewenangan daerah yang diambil pusat ” ujarnya. (Yit/Adv) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !