Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > PNS Bolos, Siap – Siap Kena Sanksi

PNS Bolos, Siap – Siap Kena Sanksi

Dilihat 1544

Jakarta – Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur.Negara dan Reformasi Birokrasi, menagaskan aparatur sipil negara, yang hari ini belum masuk kantor setelah menikmati cuti bersama lebaran akan dikenakan sanksi.

Cuti bersama selama 10 hari untuk Idul Fitri 1439 H berakhir hari ini Kamis 21 juni 2018. Toleransi hanya diberikan kepada ASN yang sedang sakit. Itu pun harus disertai dengan surat keterangan dokter. Serta urusan keluarga yang betsifat darurat.

Menpan RB memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian seluruh kementerian dan lembaga non kementerian, untuk mendata ASN yang bolos.

Menpan RB menyatakan tidak akan melakukan Sidak, karena sistem kepagawaian yan baru, keberadaan ASN itu bisa dideteksi dengan mudah.

“Sekarang tidak bisa lagi antara bawahan dan atasan main kucing kucingan,” kata Menpan kepada wartawan di Jakarta, dilansir suarasurabaya.net, Kamis (21/6/2018).

Sanksi bagi ASN yang bolos, menurut Menpan, tergantung tingkat kesalahannya. Yakni mulai teguran, peringatan, peringatan keras, sampai pemecatan.

Sanksi pemecatan terhadap ASN, sudah diatur dalam undang undanga kepegawaian, tidak dilakukan dengan serta merta. Di antaranya kalau ASN tidak masuk kerja selama 45 hari tanpa alasan.

Tapi Menpan menilai kedisiplinan ASN sekarang ini semakin.baik, seiring dengan perbaikan mental dan penghasilan yang diberikan pemerintah.

Karena bagi ASN yang tidak memperbaiki kinerjanya sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat dipersilakan mumdur. “Karena yang antri ingin menjadi PNS cukup banyak,” kata Menpan RB. (ss/net)

 

 

 

Sumber : suarasurabaya.net

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds