Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Komisi IV DPRD Gresik Tindaklanjuti Aspirasi Pensiunan PT Barata Indonesia

Komisi IV DPRD Gresik Tindaklanjuti Aspirasi Pensiunan PT Barata Indonesia

Komisi IV DPRD Gresik saat melakukan hearing dengan PT Barata Indonesia dan Disnaker Gresik di ruang rapat Komisi IV DPRD Gresik, Senin (18/07/2022)

Dilihat 1543

Gresik – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik menindaklanjuti pengaduan dari para pensiunan atau purna bhakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Barata Indonesia (Persero). Mereka mengadukan terkait dana pesangon yang sempat tidak cair. Jika hal tersebut tetap dibiarkan, mereka khawatir ke depan hak-haknya bisa terancam tidak diterima. Karena kondisi keuangan perusahaan pelat merah ini disebutkan sedang tidak sehat.

Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Syaichu Busyiri mengatakan ada sebanyak 83 pensiunan yang menyampaikan aspirasi dan akhirnya ditindaklanjuti. Mereka tergabung dalam Forum Purna Bhakti PT Barata Indonesia. Komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan tersebut pun menggelar rapat bersama untuk mencari penyelesaian terbaik, Senin (18/7/2022). Selain dari pihak pengadu atau pensiunan pekerja, juga hadir langsung perwakilan Direksi PT Barata Indonesia, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik.

Menurut dia, sebenarnya sudah pernah ada mediasi melalui Disnaker Gresik. Tapi dirasa masih ada yang mengganjal, sehingga para purna bhakti ini memutuskan untuk mengadu ke DPRD. Tak dipungkiri dalam hearing (dengar pendapat) kemarin ada aspirasi yang berkembang. Salah satunya terkait ahli waris pensiunan, yang meminta agar diprioritaskan karena statusnya janda. Ada juga yang minta agar pensiunan dengan pencairan dana nominal lebih kecil diselesaikan secepatnya.

“Kita tanyakan ke (pihak) managemen, berapa setiap bulan dianggarkan untuk pencairan dana pensiun? Ternyata dialokasikan sebesar Rp1 miliar perbulan,” imbuh Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad.

Kemudian dilakukan perhitungan. Dan ternyata butuh waktu selama 3 tahun lebih untuk melunasi dana pensiunan 83 orang tersebut. Dengan begitu, Komisi IV DPRD Gresik pun merekomendasikan agar pencairan dana pensiun tersebut diselesaikan paling lama 3 tahun.

“Ini khusus yang 83 orang. Tidak boleh dicampur dengan mereka yang bakal pensiun di tahun ini dan ke depannya,” tambahnya.

Sesuai hasil rapat bersama tersebut ada 3 poin kesepakatan, yang dituangkan dalam berita acara rapat kerja Komisi IV DPRD Gresik. Pertama, pihak manajemen PT. Barata Indonesia akan menyelesaikan dana pesangon kepada purna bhakti Barata Indonesia senilai Rp38,92 miliar dalam jangka waktu 3 tahun untuk 83 orang. Kedua, pembayaran akan dilakukan sebesar Rp10-15 juta secara proporsional dan diatur oleh pihak manajemen. Ketiga, dengan berjalannya waktu, apabila keuangan perusahaan membaik, dana pensiun akan diselesaikan secepatnya.

Dokumen kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Chainur Fauzi dari Forum Purna Bhakti PT Barata Indonesia; Djoko Sarwono selaku perwakilan dari Direksi PT. Barata Indonesia; Kepala Disnaker Gresik, Andhy Hendro Wijaya dengan mengetahui Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Mochammad.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds