Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Gelar Pansus Secara Virtual, Komisi 3 DPRD Gresik Inisiasi Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

Gelar Pansus Secara Virtual, Komisi 3 DPRD Gresik Inisiasi Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

Pansus Ranperda DPRD Gresik

Dilihat 1543

Gresik – DPRD Kabupaten Gresik pada saat ini sedang merapungkan enam rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik untuk menjadi perda. Di mana 4 ranperda inisiatif legislatif dan 2 ranperda inisiatif eksekutif, kata Ketua DPRD Gresik. M. Abdul Qodir pada Senin (05/07/2021).

” Kami secara maraton berusaha menyelesaikannya meski di masa pandemi covid 19. Apalagi pembahasan ranperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak atau masyarakat yang menjadi fokus utama,” ucapnya.

Dan salah satunya, kegiatan rapat panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tentang retribusi pelayanan sampah dan kebersihan yang diinisiasi Komisi 3 DPRD Gresik bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Universitas Jember serta OPD terkait, bertempat di ruang rapat komisi 3 gedung DPRD Kabupaten Gresik, secara virtual.

Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Gresik Asroin Widiyana kepada awakmedia mengatakan pembahasan oleh panitia khusus komisi 3 berkaitan erat dengan tusinya dinas lingkungan hidup (DLH), bahwa terkait penanganan sampah selama ini masih jadi satu dengan pelayanan jasa umum dan perdagangan.

Pada jasa umum sendiri sudah mengalami perubahan beberapa kali, salah satunya terkait dengan retribusi sampah. Ternyata tidak hanya di perda No. 4 Tahun 2011 saja, namun sudah ada di perda-perda sebelumnya dan itu sudah lama sekali.

” Sehingga kami ingin adanya perubahan, di mana retribusi sampah ditarik keluar dari perda jasa umum dan berdiri sendiri menjadi perda sendiri yakni retribusi persampahan dan kebersihan,” ujar Asroin.

Dalam pembuatan perda baru nantinya, lanjut Ketua Komisi 3, akan dilakukan perbaikan apa-apa yang kurang. Konsepnya terdapat tiga point utama, yakni pertama fokus pada kewajiban pemerintah dalam pelayanan persampahan. Kedua, menyangkut hak masyarakat terhadap pemerintah terkait pelayanan sampah dan ketiga termasuk retribusinya.

Maksud kami, retribusi tidak masuk target utama melainkan kewajiban pemerintah dahulu kemudian hak masyarakat setelah itu baru retribusi.

Obyek pengenaan retribusi dan beban retribusi menurut jenisnya banyak, beberapa diantaranya yang disebutkan seperti terkait rumah tangga dan rumah makan pun terbagi dalam beberapa fasilitasi sama juga dengan tempat hiburan.

Kalau tempat usaha dan perusahaan terbagi beberapa klasifikasi. Untuk tempat usaha ada menengah sampai ke bawah, namun beda untuk perusahaan tergantung luasan lahan. Mulai 5000 meter ke bawah, 5000 meter sampai 15.000 meter, 15.000 – 25.000 meter. Dan yang bersifat khusus, ada hotel dan perusahaan besar. Untuk perusahaan besar berdasar tonase sampah. Bagi perusahaan menengah dan kecil pengenaan retribusi akan dibuatkan perbup lagi, beber Asroin.

Khusus sampah atau limbah B3 tidak diatur dalam perda ini, karena itu ranah pemerintah pusat, imbuhnya.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds