Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Disahkannya Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2022, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Minta Bank Gresik Jemput Bola Buka Cabang Di Berbagai Kecamatan

Disahkannya Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2022, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Minta Bank Gresik Jemput Bola Buka Cabang Di Berbagai Kecamatan

Anggota Komisi IV DPRD Gresik Taufiqul Umam dan anggota Komisi III Achmad Ubaidi saat Sosialisasi Perundang-Undangan di Desa Wadeng, Sidayu, Minggu (22/5/2022).

Dilihat 1544

Gresik – Anggota Komisi IV DPRD Gresik Taufiqul Umam dan anggota Komisi III Achmad Ubaidi meminta agar Perusahaan Milik Daerah (Perumda) BPR Bank Gresik membuka cabang di wilayah Gresik utara. Yakni di Kecamatan Sidayu dan Panceng.

Hal ini disampaikan kedua anggota DPRD Gresik asal Sidayu dan Ujungpangkah ini saat Sosialisasi Perundang-Undangan di Desa Wadeng, Sidayu, Minggu (22/5/2022).

Menurut Taufiqul Umam, dengan disahkanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2022 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro, seharusnya Bank Gresik selaku bank yang ditunjuk dapat menjemput bola dengan membuka cabang atau kantor kas di berbagai kecamatan. Khususnya di Gresik utara.

“Jumlah UMKM di wilayah utara kan bisa ratusan hingga ribuan, sehingga saya minta agar Bank Gresik membuka cabang di Kecamatan Sidayu dan Panceng,” kata Taufiq.

Bank Gresik sendiri memiliki kantor pusat di Jl. Basuki Rahmat Gresik. Sedangkan cabang atau Kantor Kas ada di Kecamatan Menganti dan Bungah.

Ditambahkan anggota dewan asal Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah ini, jika tujuan baik perda untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak direspons dengan baik. Tentu masyarakat lebih memilih pinjam di bank titil atau rentenir.

“Untuk itu akses permodalan bagi UMKM harus dipermudah. Jangan sampai gara-gara kantor Bank Gresik yang jauh, orang malas untuk datang,” ungkapnya.

Senada, anggota Komisi III DPRD Gresik Achmad Ubaidi menjelaskan, dengan adanya perda terkait pinjaman lunak kini pelaku UMKM dapat meminjam hingga uang Rp. 10 juta di Bank Gresik dengan bunga ringan.

“Pelaku UMKM dapat meminjam uang untuk tambahan modal usaha di Bank Gresik dengan bunga 6 persen per tahun,” ujar Ubaidi.

Persoalan modal, lanjut Ubaidi, memang seringkali menjadi kendala bagi UMKM untuk berkembang dan maju. Padahal UMKM biasanya mampu menyerap banyak tenaga kerja. “Besar harapan kami, adanya kemudahan pinjaman bisa menjadikan UMKM di Gresik semakin sukses,” tambah pria asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Tak hanya sosialisasi perundang-undangan tentang kredit lunak, kedua wakil rakyat ini juga sosialisasi Perda tentang Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai dan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds