Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > BUPATI GRESIK SERAHKAN 718 BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH TAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

BUPATI GRESIK SERAHKAN 718 BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH TAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Dilihat 1543

Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Gresik, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kurun waktu 8 tahun (2011-2019), program pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik telah menyelesaikan sebanyak 5.512 unit menjadi rumah layak huni.

Tahun ini, Pemkab Gresik kembali memberikan bantuan sebanyak 718 unit yang terdiri dari 159 unit berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara yang berasal dari APBD jumlahnya sebanyak 559 unit. Total anggarannya kurang lebih Rp. 12 miliar rupiah.

Hal tersebut dikatakan Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto saat menghadiri penyerahan bantuan program stimulan pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu yang dilaksanakan di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Selasa (28/5).

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu delapan tahun ini Pemerintah terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Hingga kini terdapat 5.512 rumah telah terselesaikan. Tahun ini kita laksanakan kembali dan tahun depan mudah-mudahan jumlahnya juga bertambah,” kata Bupati Sambari.

Menurut Bupati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah tekad pemerintah daerah untuk terus dipacu. Tujuannya adalah mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik.

“Insya Allah melalui sejumlah program, salah satunya program bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu ini, maka dari tahun ketahun kemiskinan akan semakin kecil,” ujar Bupati.

Masih menurut Bupati Sambari, hal yang tak kalah penting adalah siergitas yang terbangun antara Pemeirntah Daerah bersama jajaran Forkopimda. “Sebab, forkopimda juga memiliki peran yang penting dalam memberikan support terkait upaya pengentasan kemiskinan,”imbuh Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim saat mendampingi Bupati Sambari menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria penerima bantuan stimulan pembangunan rumah tidak layak huni juga telah ditetapkan.

Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, tanah milik sendiri, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni.

Kriteria lainnya yakni belum pernah memperoleh bantuan rumah swadaya, berpenghasilan rendah dan bersedia membuat surat pernyataan.

“Mudah-mudahan upaya pemerintah ini mampu memberikan manfaat bagi segenap masyarakat di Kabupaten Gresik demi peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik,” pungkas Wabup Qosim. (iis)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds