Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Belum Kantongi Izin IPR dan RTH, Forkot Minta DPRD Gresik Segera Panggil Pengembang Dakota City

Belum Kantongi Izin IPR dan RTH, Forkot Minta DPRD Gresik Segera Panggil Pengembang Dakota City

Komisi 1 DPRD Syaikhu Busiri Gresik saat melakukan audensi dengan LSM Forkot

Dilihat 1545

Gresik – Polemik perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme terus bergulir, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) kali ini melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Gresik.

Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri. Sementara rombongan aktivis Forkot dihadiri Ketua Harus S Faqih, Sekretaris Supandi, dan sejumlah jajaran anggota lainnya.

Dalam audiensi, Forkot meminta agar DPRD Gresik segera menindaklanjuti dan memanggil pihak pengembang perum Dakota City terkait belum adanya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua Forkot Gresik, Haris S Faqih mengatakan, pihaknya mendesak agar DPRD Gresik segera memanggil pihak Dakota City yang tidak memiliki izin dan menempati lahan budidaya perikanan serta rawan banjir.

“Sesuai hasil komunikasi dengan BPN dan DPMPTSP terkait keberadaan perumahan Dakota City tidak memiliki izin dan menempati lahan budidaya perikanan, kami kira sudah cukup menjadi dasar DPRD Gresik untuk memanggil pihak Dakota City,” tegasnya.

Bogel, sapaan akrab Haris S Faqih menyebut bahwa Forum Kota tidak hanya melakukan audiensi dengan DPRD Gresik saja. Tetapi juga melaporkan ke aparat kepolisian guna diproses hukum.

“Sudah menjadi evaluasi di internal kita, bahkan permasalahan ini juga sudah kita laporkan ke Polres Gresik,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri menyatakan, perubahan fungsi lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian, perlindungan terhadap lahan produktif telah diatur di Peraturan Daerah (Perda), sementara terkait detail teknis baik perubahan maupun pelayanan ada di Peraturan Bupati (Perbup).

“Bahwa dasar perubahan fungsi lahan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian perlindungan terhadap lahan produktif telah diatur di Perda, sementara terkait detail teknis baik perubahan maupun pelayanan ada di Perbup,” terangnya.

Terkait permintaan Forkot agar DPRD Gresik memanggil pihak pengembang Dakota City, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds