Anda berada di :
Rumah > politik dan pemerintahan > Bantuan Hibah UMKM Berupa Barang Tidak Sesuai Spesifikasi, Ketua Komisi II DPRD Gresik : Segera Akan Kami Panggil Diskoperindag

Bantuan Hibah UMKM Berupa Barang Tidak Sesuai Spesifikasi, Ketua Komisi II DPRD Gresik : Segera Akan Kami Panggil Diskoperindag

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin

Dilihat 1550

Gresik – Hibah dari Pokok Pikiran (Pokir DPRD) tahun 2022 yang dulunya berupa uang sedang saat ini pencairannya berupa barang melalui e-katalog, kini menuai masalah. Banyak dari penerima bantuan baik dari UMKM maupun Lembaga mengaku, apa yang diterima tidak sesuai pengajuan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan ada pula yang sampai saat ini awal tahun 2023 belum menerima apapun.

Hal tersebut dialamai oleh seluruh UMKM penerima yang dinaungi oleh Diskoperindag Gresik. Tidak hanya dari Diskoperindag, hal yang sama juga dialami oleh Lembaga-lembaga kebudayaan penerima dari Disparbud Gresik.

Karena banyaknya aduhan terkait hal tersebut, Komisi II DPRD Gresik akan segera memanggil pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk meminta penjelasan terkait realisasi bantuan hibah bagi kelompok pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui e-katalog lokal.

Pasalnya, belanja barang bantuan hibah yang bersumber dari APBD tersebut dinilai masih ambradul. Imbasnya, banyak kelompok UMKM penerima bantuan hibah mengeluh akibat barang yang diterima dianggap tidak sesuai spesifikasi atau spek dan tidak sesuai pengajuan.

“Sudah banyak aduhan yang masuk ke Komisi II dan Rencananya hari senin akan kami panggil,” ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin, Kamis (05/01/2023).

Sementara Anggota Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir menuturkan bahwa mekanisme realisasi bantuan hibah berupa barang melalui e-katalog perlu dievaluasi. Sebab regulasi yang ada dianggap masih semerawut.

“Memang mekanismenya agak merepotkan karena harus menyesuaikan barang yang tersedia di e katalog. Akan kita evaluasi,” tegasnya.

Dalam hal surat perintah kerja (SPK) misalnya, ia menuturkan bahwa belum ada aturan baku tentang kewajiban bagi penyedia barang menunjukkan kepada penerima bantuan. Karena itu, kelompok UMKM penerima bantuan bisa saja menolak jika barang yang diterima tidak sesuai atau bahkan jauh dari usulan.

“Belum ada aturan bakunya untuk itu. Kalau tidak sesuai usulan ya penerima bantuan berhak untuk menolak,” tandas dia.

Temuan fakta terbaru, kelompok UMKM toko kelontong di Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun sebelumnya dalam proposal usulan mengajukan timbangan digital seperti di toko buah. Namun justru yang datang timbangan badan anak-anak dengan gambar hello kitty.

“Masalah mendasarnya itu kelompok penerima bantuan hibah, juga banyak yang gak tahu spek yang tersedia,” imbuh Syahrul.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds