Anda berada di :
Rumah > Pendidikan > Pungutan Seragam Sekolah SD – SMP Dikembalikan, Komisi IV DPRD Gresik Pantau Pastikan Dana Diterima Wali Murid

Pungutan Seragam Sekolah SD – SMP Dikembalikan, Komisi IV DPRD Gresik Pantau Pastikan Dana Diterima Wali Murid

Kantor DPRD Gresik

Dilihat 1543

Gresik – Pengembalian dana pungutan untuk pembelian seragam yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri dari tingkat SD sampai SMP sebagaimana instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menjadi perhatian khusus komisi IV DPRD Kabupaten Gresik.

Anggota komisi IV Atek Riduan menyampaikan akan memantau langsung prosesnya dan memastikan bahwa dana tersebut diterima wali murid secara utuh.

” Komisi IV akan langsung mamantau prosesnya dan memastikan dana dikembalikan secara utuh ,” ujarnya Senin (9/08/2021).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik yang akrab dipanggil Atek itu mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait kebijakan pengembalian dana tersebut.

“Di tengah Pandemi dimana kondisi ekonomi dalam keadaan sulit, kebijakan pengembalian dana pungutan seragam sangat pas dalam membantu wali murid,” tegasnya.

Senada dengan Atek, Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto menyampaikan bahwa akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) agar pengembalian tersebut bisa segera dilakukan.

“Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim untuk melakukan monev agar pengembalian bisa segera berjalan,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Hariyanto itu, tim monev terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Pengawas.

“Tim monev bertugas untuk mendata pungutan yang telah dilakukan sekolah dan mengawal proses pengembaliannya,” jelasnya.

Masih menurut Hariyanto, pengembalian dana itu sekaligus sebagai pelajaran bagi sekolah agar dalam pengambilan kebijakan bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Saat pandemi seperti tentunya kebijakan yang diambil sekolah harus berdasarkan situasi yang ada,” pungkasnya.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds