Peringati Hari HAM Internasional, PMII Gresik Soroti Komersialisasi Sektor Pendidikan Pendidikan by Suyit - Desember 10, 20180 Dilihat 1543 Gresik Cahayapena : Peringati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, massa yang mengatasnamakan Aliansi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se Kabupaten Gresik ini, lakukan aksi damai di DPRD Gresik. Selain peringati hari HAM Internasional, aksi yang di ikuti puluhan kader PMII tersebut juga menyoroti terkait masih banyaknya praktek-praktek komersialisasi di dunia pendidikan. Ilham Ardiansyah selaku kordinator aksi mengatakan, salah satu tuntutan yang kita bawah dan suarakan kali ini yakni cabut Undang-undang Perguruan Tinggi nomor 12 tahun 2012. Karena dianggap sudah menjadi pintu masuk komersialisasi di sektor Pendidikan. ” Itu dibuktikan UKT setiap tahunnya terus naik, terutama di kampus-kampus Negeri ” ungkapnya. Menurutnya terkait Undang-undang (UU) Perguruan Tinggi (PT) Ilham kembali menjelaskan, UU PT nomer 12 tahun 2012, merupakan sebuah UU yang terlahir dari Imprialisme asing, yakni WTO melalui GATS dan Asian Development Bank memperjanjikan tentang jasa di sektor Pendidikan yang tertera dalam pasal-pasal nya. ” Sektor Pendidikan saat ini tidak lagi mencerdaskan, akan tetapi malah diarahkan kepada kepentingan pasar dan dihadapkan kepada kepentingan para pemodal. Gejala ini merupakan bukti bahwa rezim saat ini masih menghamba pada imprialisme asing ” tambah Ilham Ardiansyah, senin (10/12/2018). Selain UU PT adapun beberapa tuntutan yang disuarakan pada saat aksi tersebut antara lain, hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan dan perampasan tanah, cabut Perpres nomer 78 tahun 2015 tentang pengupahan, cabu reformasi agraria palsu dan tegakkan UU pokok agraria nomer 5 tahun 1960 dan tegakkan demokrasi 100 persen. (Yit) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !