TKA Diduga Bermasalah Ditemukan di Gresik Hukum Metro Jatim Nasional politik dan pemerintahan by Pimred - Januari 18, 20170 Puluhan Tenaga Kerja Asing asal China ditemukan bekerja di pabrik besi dan baja PT Bahagia Steel di Jalan Raya Wringin Anom KM 31, Gresik, Selasa (17/1/2017). Gresik – Isu maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Timur nampaknya mendapat perhatian serius dari Gubenur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. Pakde Karwo panggilan akrab Soekarwo, Bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Bahagia Steel yang terdapat di kawasan Sumengko, Kabupaten Gresik, Selasa (17/1/2017). Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo itu menemukan sebanyak 51 tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang peleburan baja beton tersebut. Dari sebanyak 51 orang TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, satu di antaranya diduga sebagai pekerja ilegal atau tidak berizin, karena tidak bisa menunjukkan paspor yang bekerja di PT Bahagia Steel. Pakde Karwo mengatakan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diproses sesuai ketentuan imigrasi. “Yang satu orang ini akan dicek kelengkapan, surat-suratnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan,” tegasnya. Gubernur Jatim Soekarwo saat melakukan sidak terhadap TKA di PT Bahagia Steel di kawasan Sumengko, Gresik, Selasa (17/1). (Foto: Humas Pemprov Jatim) Rinciannya, sebanyak 40 orang mempunyai izin dan paspor, dua orang sedang dalam proses pengurusan izin dan seorang TKA tidak ditemukan detil izin atau paspornya. Sedangkan delapan orang lainnya sedang cuti. Pakde Karwo menjelaskan, 51 orang TKA yang dipekerjakan itu merupakan tenaga ahli atau terampil. Namun, peraturannya harus mendapatkan transfer teknologi dan didampingi tenaga ahli lokal selama tiga bulan. “Saya harap perusahaan ini segera melakukan transfer teknologi, tiga bulan ke depan saya akan kesini dan mengecek langsung,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Sukardo menyatakan, dari hasil inspeksi mendadak ini ternyata semua TKA tersebut diketahui belum bisa berbahasa Indonesia. “Padahal sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap TKA di Jatim harus menguasai Bahasa Indonesia,” tandasnya. Dalam waktu dekat, kata Pakde Karwo, pihaknya akan mengirim nota sanksi pertama bagi perusahaan tersebut dan diharapkan segera ditindaklanjuti. (bg/ant) Sumber : antaranews.com Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !