Anda berada di :
Rumah > Hukum > Tak Mau Bayar Ganti Rugi, Pentolan Gank Cutes Pilih ke Meja Hijau

Tak Mau Bayar Ganti Rugi, Pentolan Gank Cutes Pilih ke Meja Hijau

Dilihat 1596

IMG_20160812_101232
Umi Salamah korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya saat diversi di Kejaksaan Negeri Gresik, (12/8/2016)

GRESIK – Masih ingat kasus gank Cutes? Setelah dua kali dilakukan Diversi di Mapolres Gresik namun tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian kasus tersebut. berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Gresik.

 

Hari ini Jum’at (12/8/2016) kejaksaan negeri Gresik memanggil tersangka dan korban beserta keluarga masing-masing untuk dilakukan Diversi kembali agar kasus yang melibatkan masa depan anak bangsa ini tidak sampai di meja hijau.

 

Mediasi dilakukan sekitar pukul 09.30 di ruang diversi kejaksaan negeri Gresik. Dengan dipimpin oleh jaksa Fajar Setro Nugroho SH didampingi oleh jaksa Angga Saputra SH. Disaksikan juga oleh perwakilan dari P2TP2A juga dipantau intelijen kejaksaan Nurul Istiana dan Anjar Satrio. Tersangka herisa didampingi orangtuanya dan korban Umi Salamah juga didampingi ibunya beserta pengacaranya Sulton SH

 

Dalam mediasi tersebut korban Umi minta ganti rugi sebesar 5 juta kepada tersangka pelaku herisa. Namun pihak keluarga herisa tidak mau memberikan uang ganti rugi yang diminta oleh Umi. Dan hanya mau memberikan ganti rugi sebesar satu juta saja dengan alasan tidak punya. Karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bisa dipastikan bahwa kasus ini akan berlanjut ke Persidangan.

 

Sementara Sulton Sulaiman SH kuasa hukum korban yang mendampingi korban dalam mediasi mengatakan jika korban maunya minta ganti rugi lima juta. Korban tahu kondisi keluarga herisa, makanya dia hanya minta segitu.

” Mediasi tadi gagal mencapai kesepakatan Karena pihak pelaku tidak mau memberikan ganti rugi yang diminta. Sebenarnya ganti rugi yang diminta itu tidak seberapa jika dibandingkan ancaman hukuman nya nanti sampai ke Pengadilan. Karena ancaman nya bisa 5 tahun penjara.” Ujar Sulton.

Karena selama kurang lebih 25 menit mediasi deadlock maka diputuskan oleh jaksa bahwa ini akan berlanjut ke pengadilan. Kemudian jaksa membuatkan berita acara diversi.

 

Ibu korban Lilik Supriatin yang mendampingi putrinya menyerahkan sepenuhnya pada umi. Menurutnya sudah membujuk umi namun umi tetap tidak mau.

“Saya sudah berusaha membujuk Umi tapi dia tetap dengan pendiriannya, jika tidak mau bayar ganti rugi segitu ya tetap akan dilanjut.” Katanya.

Dia menambahkan bahwa umi masih teringat saat itu dia sudah menangis minta maaf sambil sujud dikakinya. Tetapi tetap saja dia dianiaya oleh pelaku.

 

Diketahui kasus ini bermula hanya sepele. Gara gara umi memakai nama Cutes pada DP BBM. Herisa yang merasa nama gank nya dipakai tidak terima kemudian mengajak korban ketemu sepulang sekolah. kemudian Pelaku menganiaya korban dengan cara menyuruh bersujud dan menginjak kepala korban, kejadian itu dilakukan di kawasan industri Gresik. Disaksikan oleh teman-teman korban yang tidak berani menolong karena diancam oleh pelaku. (Shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds