Anda berada di :
Rumah > Hukum > Sosialisasi Cukai, Petugas Bea Cukai Himbau Pelaku Usaha Tidak Berjualan Rokok Tanpa Pita Cukai

Sosialisasi Cukai, Petugas Bea Cukai Himbau Pelaku Usaha Tidak Berjualan Rokok Tanpa Pita Cukai

Dilihat 1545

GRESIK, www.cahayapena.co.id –  Upaya pemerintah daerah bersama Bea Cukai setempat bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman rokok ilegal kepada masyarakat. Selasa (9/11/2021) Kepala Diskominfo Gresik, Dr. Siti Jaiyaroh M.Pd mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). “untuk mengurangi peredaran dan penggunaan rokok tanpa cukai di kabupaten gresik, Kami menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi ini ke masyarakat ” katanya ditemui usai sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di sebuah Cafe, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11/2021). Kali ini dengan menggandeng komunitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Melalui komunitas – komunitas dan pelaku usaha tersebut dilakukan sosialisasi pemahamantentang  rokok ilegal. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), hasil tembakau meliputi cerutu, tembakau iris (TIS), dan hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL) serta ciri-ciri rokok ilegal. “Harapan kami dengan menggandenga Komunitas ini perwakilan kelompok masyarakat, mereka kepanjangan tangan dari kita. Tentu kami berharap agar informasi ini disampaikan kepada anggota mereka masing-masing,” imbuhnya. Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy mengungkapkan, selain penindakan pihaknya juga fokus dalam upaya preventif ke masyarakat. “Tentu kami dengan pembinaan dan edukasi ke masyarakat. Ini agar peredaran rokok ilegal di Gresik bisa ditekan,” ujarnya Faisal Andy  menyatakan, meski Gresik tidak ada produsen rokok, namun pihaknya terus memberikan perhatian lebih karena menjadi salah satu market rokok yang cukup tinggi. “Gresik memang bukan produsen rokok, tapi merupakan daerah pemasaran yang paling bagus. Kalau di wilayah kami, justru produsen rokok pelaku usahanya banyak yang dari Lamongan,” tambahnya. Faisal menghimbau agar para pelaku usaha khususnya para pedagang kelontong dan pracangan untuk tidak berjualan rokok ilegal tanpa pita cukai dan para penikmat rokok agar jika merokok belilah rokok yang legal karena itu akan menyumbang pemasukan penerimaan negara melaluii pita cukai. Masyarakat diminta melaporkan jika menemui penjual rokok ilegal karena itu merugikan negara. (Adv/Shol)
Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds