Anda berada di :
Rumah > Hukum > Satpam PT Leewon Industry di Tangkap Polisi Saat Jual Besi Tua

Satpam PT Leewon Industry di Tangkap Polisi Saat Jual Besi Tua

foto tsk dengan barang bukti
foto tsk dengan barang bukti

Gresik – Keinginan mendapatkan penghasilan tambahan oleh oknum satpam PT Leewon Industry ini harus kandas. Tak kala saat akan menjual barang hasil  curiannya ke penadah mereka keburuh ditangkap polisi.

Mereka diketehui bernama Kholil (29), Bagus (29), Ferry (27), dan Agus (27) yang berprofesi sebagai satpam pada perusahaan tersebut. Mereka meminjam mobil pick up Dhaihatsu Grandmax Nopol L9395VG untuk memuat sekitar 500kg anfalan potongan stenless dan 400 kg anfalan potongan besi . kemudian mereka membawa ke gudang besi tua milik Suki (42) yang berada di jl. Kapten Dharmo Sugondo Desa  Karang Kiring kecamatan Kebomas.

Aksi mereka kepergok anggota satreskrim polres gresik yang  curiga dengan gerak – gerik mereka  dan saat ditanya surat jalan dan ijin keluar pabrik mereka tidak bisa menunjukkan . saat itu pula mereka di giring ke Polres untuk diamankan beserta Barang Bukti yang ada.

Keluhan kehilangan di dalam pabrik PT. Leewon Industri sudah kerap terjadi namun baru bisa ditangkap. Perkiraan kerugian yang dialami oleh pabrik sebesar Rp. 10.000.000,-

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purwanto mengatakan tersangka ditangkap saat kecurigaan anggota reskrim yang sedang melaksanakan kring serse di wilayah Kapten Dharmo Sugondo.

“ saat itu anggota curiga dengan mobil yang keluar pabrik, kemudian anggota membuntuti mobil tersebut. Dan ternyata berhenti disalah satu gudang besi tua. Karena tidak bisa menunjukkan surat jalan maka mereka semua diamankan “ Kata Heru.

Atas tindakan ini mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara. (shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top