Anda berada di :
Rumah > Hukum > Pengangkatan Dharmawan Sebagai Sekwan Dinilai DPRD Gresik Cacat Hukum

Pengangkatan Dharmawan Sebagai Sekwan Dinilai DPRD Gresik Cacat Hukum

Dilihat 1550

GRESIK – Pengangkatan Dharmawan menggantikan M Najikh sebagai Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Jawa Timur yang berlangsung pada Jumat (8/6/2018), dinilai tindakan cacat hukum.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib menganggap pergantian Sekwan tersebut merupakan cacat hukum. Sebab kata dia, pergantian Sekwan tersebut harus ada persetujuan pimpinan dewan.

Namun fakta dilapangan, pimpinan DPRD termasuk dirinya tak pernah dilibatkan dalam pergantian Sekwan tersebut.

“Saya menyatakan mutasi sekwan cacat hukum karena tanpa persetujuan pimpinan Dewan. Pimpinan (kolektif kolegia) berarti 4 orang. Saya sama sekali tidak tahu menahu,” kata Nur Qolib, Rabu (20/6/2018).

Politikus PPP juga mengutip UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 205 ayat (2).

Disebutkan dalam Perda tersebut, Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

“Kami tidak pernah diajak bicara apalagi menyetujui,” tambah dia.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds