Pekerja Cafe Cabuli Bocah 12 Tahun Hukum Kriminal Metro Jatim Peristiwa by Pimred - Mei 17, 20160 Dilihat 1608 Surabaya – Lagi, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi, kali ini korbannya masih berusia 12 tahun yang tinggal di daerah Rangka, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Pelaku bernama Marlius yang kesehariannya bekerja di Café Scorpion Surabaya. Dan telah melakukan pencabuklan terhadap korban sebanyak dua kali. “Korban ini dicabuli dua kali oleh tersangka,” kata Kompol Sofwan Kapolsak Tambaksari, Senin (16/5/2016). Dia menjelaskan, pencabulan itu terjadi berawal dari tersangka yang sulit mencari tempat tinggal. Orang tua korban pun memberikan kepercayaan terhadap tersangka, agar tinggal di rumahnya di Jalan Rangkah, untuk menjaga tempat kos. “Setiap hari korban itu tidur di rumah korban. Karena, orang tua korban kasihan melihat tersangka. Ternyata, dimanfaatkan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dua kali,” ujar dia. Menurutnya, pencabulan dilakukan tersangka itu, pertama di bulan April, kemudian yang kedua di awal bulan Mei. Setiap kali melakukan pencabulan, selalu menunggu orang tua korban tidak ada di rumah. “Korban ini tidak sekolah, dan selalu ditinggal di rumah sendirian oleh orang tuanya. Saat itulah, tersangka mencabuli korban. Kalau korban tidak mau, tersangka mengancamnya,” kata Sofwan. Secara terpisah, AKP Nadiar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari mengaku, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari keterangan orang tua yang mendengar penuturan dari korban, kalau setiap buang air kecil selalu merasa kesakitan. “Saat didesak, korban baru mengaku kalau sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian, orang tuanya melaporkan ke polisi, setelah itu ditindaklanjuti dan baru ditangkap tersangkanya,” kata AKP Nadiar. (ss.net/cp) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !