Anda berada di :
Rumah > Metro Jatim > Lakukan Razia di Kecamatan Bungah dan Dukun, Satpol PP Gresik Temukan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Lakukan Razia di Kecamatan Bungah dan Dukun, Satpol PP Gresik Temukan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bupati Gresik didampingi Kasatpol PP Kabupaten gresik saat diwawancarai awak media

Dilihat 1546

Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan 17.200 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah toko kelontong di area Kecamatan Bungah dan Dukun, Kamis (15/11). Razia tersebut digelar bersama dengan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto menyampaikan bahwa, belasan ribu rokok tersebut ditemukan di satu toko yang berada di Desa Sekargadung, Kec. Dukun. Rokok tersebut tersimpan rapi di dalam 86 slop atau 860 bungkus rokok yang siap untuk dijual.

“Awalnya pemilik toko tidak mau mengungkapkan keberadaan belasan ribu rokok ilegal ini. Karena kami melihat ada rokok tidak berpita cukai di etalase toko dan petugas kami juga membaca ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemilik, akhirnya kami naik ke lantai dua di bangunan yang sama dengan toko. Di situlah kami menemukan tumpukan kardus berisi rokok ilegal, tidak dilengkapi pita cukai sama dengan yang ada di etalase,” ujar Suprapto.

Rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah tersebut ditemukan dalam kemasan berbagai merk, dan diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk selanjutnya dimusnahkan. Ia menambahkan, pemilik toko juga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suprapto mengungkapkan, razia ini sekaligus menjadi edukasi bagi para pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Adapun yang termasuk rokok ilegal ciri-cirinya adalah tanpa cukai, dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada.

“Operasi ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar. Kami akan rutin melakukan kegiatan ini,” jelas Suprapto.

Sementara itu, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sosialisasi. Di hari yang sama, Pemkab menggelar sosialisasi cukai di Pelabuhan Syahbandar Gresik, dengan melibatkan 250 orang pemilik toko kelontong.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa, rokok ilegal merugikan negara. “Kita harus menciptakan Kabupaten Gresik bebas dari rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang-punggung anggaran kita.” katanya.

Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik juga menjelaskan, dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

“Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita.” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi A juga mengajak seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok ilegal dapat langsung menghubungi Kantor Bea Cukai Gresik.

“Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center Bea Cukai, atau langsung mampir ke kantor kami,” ujarnya.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds