Anda berada di :
Rumah > Hukum > Kuasa Hukum Minta Status La Nyalla Dicabut, Jaksa Kecewa Putusan Hakim

Kuasa Hukum Minta Status La Nyalla Dicabut, Jaksa Kecewa Putusan Hakim

Dilihat 1578

praperadilan nyala

Surabaya – Kekecewaan  tampak pada Achmad Fauzi, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku  kecewa dengan keputusan Ferdinandus Hakim tunggal yang memimpin persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Sebab, dia menilai hakim tidak mendengarkan ataupun mempertimbangkan alat bukti yang dimiliki termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, red). Seperti dilansir suarasurabaya.net

“Yang diperlukan itu dua alat bukti. Dan yang kita miliki ada 59 alat bukti, semuanya sudah kita tunjukkan. Tapi tidak menjadi pertimbangan Hakim, saya kecewa dengan putusan ini,” kata Achmad Fauzi di sela selesai persidangan.

Dia menjelaskan dua alat bukti yang dimiliki penyidik itu diperoleh pada tanggal 14, yaitu dari Mandiri Sekuritas, Bank Jatim, Pemprov Jatim, dan diperkuat lagi dari ahli Peruri.

“Jadi apa yang dikatakan hakim, kalau alat bukti yang dimiliki penyidik itu didapat setelah ditetapkannya tersangka itu tidak benar,” ujar dia.

Achmad Fauzi mengungkapkan, pada tanggal 15 Maret 2016, penyidik kembali menunjukkan bukti lain dari keuangan negara. Ternyata kesalahan pemohon yang tidak mengembalikan uang negara juga tidak menjadi pertimbangan hakim.

“Kemudian bukti yang kita miliki mengenai kesalahan pemohon tidak dipertimbangkan  oleh hakim. Tidak satupun, saya sangat kecewa,” ujarnya.

Secara terpisah Fachmi Bahmid, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti minta pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, supaya mencabut semua status pemohon.

“Status DPO, penetapan tersangka, pencekalan dan pemblokiran pemohon dicabut. Karena, ini sudah ada putusan tetap dari Hakim, jadi Kejaksaan harus mematuhi keputusan itu dan segera dicabut status pemohon,” kata Fachmi Bahmid.

Perlu diketahui, versi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin tahun 2012, nilainya Rp5,3 miliar. Uang tersebut digunakan membeli saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak berdasar asas kepatutan hukum. Sebab, kasusnya itu sudah ada penetapan hukum tetap. Lantaran, perkara itu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Diar Kusama Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya sudah menjalani hukuman dan membayar kerugian negara. (ss.net/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds