Anda berada di :
Rumah > Hukum > Komplotan Pengedar SS di Tangkap BNNK Gresik

Komplotan Pengedar SS di Tangkap BNNK Gresik

Dilihat 1543

Gresik –  Komplotan pengedar barang haram berupa sabu berhasil dibekuk tim gabungan BNNK Gresik di sebuah warkop di desa setro jl. Raya menganti kabupaten Gresik. Sabtu, (14/9/2019)

 

Mereka berjumlah 4 orang dan pemakai narkoba. Mereka adalah Handoko (26), Moh. Ainur Rofik (20), Pujiono (20), dan Suharno (20). Keempatnya warga Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.  Keempat tersangka ini diekspos oleh Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK setempat, Jalan Kalimantan, kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (16/9).

.

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, menjelaskan jika keempat tersangka selama ini sudah lama menjadi incaran BNNK.Penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebut akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Gresik.

“Berawal dari adanya info transaksi yang dilakukan  oleh tersangka Handoko bersama Moch. Ainur di Pasar Benowo, Surabaya. Lantas petugas meyakini target sedang mengambil narkotika dan langsung menuju kedai kopi milik Pujiono untuk menumpang tidur. Saat itulah dilakukan penangkapan” paparnya

Dari hasil penangkapan tersebut, tim BNNK menemukan barang bukti (BB) narkotika seberat 100 gram yang dikemas dalam bungkus plastik hitam.

Selain sabu seberat 100 gram, BNNK juga berhasil mengamankan sejumlah BB lain. Di antaranya 1 motor Honda Vario warna hitam, 2 unit alat timbang digital, dan 1 buah buku rekening bank, dan ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami juga melakukan penyidikan melakukan TPPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010, tentang TPPU,” pungkasnya.(shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds