Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Gresik Berhasil di Tangkap Polisi Hukum Kriminal Metro Jatim by Pimred - Juni 5, 20180 Dilihat 1564 Gresik – Kepolisian Resort Gresik berhasil menangkap tiga komplotan pencuri hewan ternak kambing dan sapi yang meresahkan warga. Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli kambing hasil curian di wilayah kabupaten Lamongan. Menurut Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam pers rilis hasil tangkapan mengatakan bahwa komplotan pencurian hewan ternak tersebut sudah lama diincar petugas kepolisian sejak lama karena meresahkan masyarakat Mereka sering beroperasi di lima kecamatan yakni Ujungpangkah, Bungah, Sidayu, Dukun dan Panceng. Sebelum melancarkan aksinya, mereka menyurvei lokasi yang akan disasar “ Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah gresik bagian utara. Dalam melakukan aksinya mereka survey tempat dulu, kemudian mencuri hewan ternak dengan memakai mobil Avansa sewaan. “ kata AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Senin (4/6/2018). Ketiga pelaku komplotan itu ditangkap usai mencuri 13 ekor kambing milik warga Desa Pangkahwetan. Tiga pelaku masing-masing berinisial FA (25) dan H S (25) Keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. Sedangkan JI (40) warga Kedungpring, Lamongan. Yang membuat polisi heran, Mobil Avansa tersebut bisa memuat 13 ekor kambing. Sementara jika di isi sapi bisa masuk dua ekor sapi. Sementara agar hewan ternak curian tidak bersuara saat di curi, mereka mencekokinya hewan hasil curian dengan kecap Menurut pengakuan pelaku, komplotan tersebut sudah melakukan aksinya selama 15 kali dan berhasil mengambil lebih dari 20 ekor sapi. Setelah berhasil membawa hewan ternak curian, komplotan pencuri langsung menjualnya di daerah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Mantan Kapolres Bojonegoro itu menjelaskan, selain ketiga pelaku yang ditangkap. Polisi kini masih memburu otak pelaku pencurian. Inisialnya O. Atas perbuatannya Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Pungkas Kapolres Gresik. (yit/shol) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !