Anda berada di :
Rumah > Kriminal > Edarkan Sabu, Pria ini Dituntut 6,5 Tahun

Edarkan Sabu, Pria ini Dituntut 6,5 Tahun

Dilihat 1544

Gresik – Mujiono, 35, warga Sindojoyo X-C RT 4 RW 2, Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, dibawa ke meja hijau. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan dugaan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Dalam sidang yang agendanya pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Harjanti Candrarini menuntut terdakwa dihukum berat.
Ia menuntut terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 209, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara” ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Putu Gede Hariadi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum Nazilatul Fitria Amri untuk melakukan pembelaan pada Kamis depan.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds