Anda berada di :
Rumah > Metro Jatim > DPMD Gresik Lakukan Pungutan Pengadaaan Atribut Pelantikan, Komisi I DPRD Gresik Akan Berikan Rekomendasi ke Inspektorat Untuk Lakukan Pemeriksaan

DPMD Gresik Lakukan Pungutan Pengadaaan Atribut Pelantikan, Komisi I DPRD Gresik Akan Berikan Rekomendasi ke Inspektorat Untuk Lakukan Pemeriksaan

Hearing pungutan atribut pelantikan Komisi I DPRD Gresik dengan DPMD Gresik

Dilihat 1543

Gresik – Dugaan pungutan liar (Pungli) pembelian atribut dan dokumentasi pelantikan kepala Desa serentak sebesar 900 ribu per kepala terus bergulir, hingga saat ini dilakukannya pemanggilan (Hearing) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait oleh Komisi I DPRD Gresik, Selasa (17/5/2022).

Dari hasil Heraing Komisi 1 DPRD Gresik dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik Suyono, Komisi 1 menyimpulkan Plt Kadis DPMD, Suyono bersalah. Kesimpulan itu disampaikannya kepada para wartawan usai Hearing di ruang Komisi 1DPRD Gresik.

Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, Muchammad Zaifudin mengungkapkan Plt Kadis PMD beralasan pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para kepala desa yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu. Padahal sesuai aturan OPD tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan dengan alasan apapun.

“Kita komisi 1 juga menyimpulkan pak kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan mengkoordinir penarikan tersebut,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil Hearing, selanjutnya Komisi 1 akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah (Bupati Gresik) untuk dilanjutkan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Di internal eksekutif kan ada lembaga inspektorat,” tambahnya.

Sementara itu Plt Kadis DPMD Gresik Suyono membantah dirinya melakukan pungli. Yang terjadi menurutnya adalah membantu memperlancar prosesi pelantikan dengan pengadaan atribut dan dokumentasi pelantikan yang dananya tidak dianggarkan dalam dana pelantikan yang bersumber dari APBD sebesar Rp130 juta. Para kades pun telah sepakat dan disosialisasikan sebelumnya.

“Sudah dibicarakan dan kesepakatan. Kades yang dilantik serentak kemarin itu ada 47 orang, dan ada tiga orang yang tidak hadir dari Sangkapura (Bawean). Mungkin kurang penjelasan juga (kepada yang tidak hadir), kalau ada miss komunikasi atau apa ya mohon maaf,” tuturnya.

Untuk diketahui, pungli itu menyasar 47 kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022. Sebelum dilantik pada 20 April lalu, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp900 ribu per kepala desa dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi.

Dari angka Rp900 ribu jika ditotal mencapai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.

Pungutan liar tersebut menjadi pemberitaan hangat di berbagai media dalam sepekan terakhir, karena tidak memiliki landasan hukum serta dilakukan tanpa ada bukti pembayaran.

Selain ketua dan anggota Komisi 1, hadir dalam kegiatan dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Para kades tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds