Buka Layanan “Seks Rame-rame”, Pasutri Ditangkap Polisi Surabaya Hukum Metro Jatim by Pimred - Februari 2, 20170 Dilihat 1632 Surabaya — Sepasang suami istri di Surabaya ditangkap polisi. Keduanya menawarkan layanan “seks rame-rame” lewat media sosial Facebook. Layanan seks yang ditawarkan WN (istri) dan CR (suami) adalah satu wanita tidur bersama dua atau tiga pria sekaligus, salah satunya CR. “Tarifnya Rp 500.000 untuk sekali permainan, untuk satu pria,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitongah, Rabu (1/2/2017). Suami isteri diamankan karena tawarkan layanan seks rame-rame. Suami istri tersebut diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Mastrip Surabaya saat menunggu sejumlah lelaki langganannya akhir pekan lalu. “Suami istri itu kami kenakan pasal perdagangan orang karena suami menjual istrinya,” kata Shinto. Kepada polisi, si istri mengaku membuka layanan tersebut karena merasa tidak selalu puas saat berhubungan intim dengan suaminya. “Selain itu, ada motif ekonomi juga,” tutur Shinto. Selain mengamankan WN dan CR, polisi juga mengamankan seorang teman WN yang membantu mengunggah promosi layanan seks itu di Facebook karena WN dan CR diketahui tidak bisa mengoperasikan Facebook. Sumber : (kompas.com) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !