Anda berada di :
Rumah > Bisnis > Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawean, Pemkab dan KBC Gresik Sosialisasi Tentang Cukai

Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawean, Pemkab dan KBC Gresik Sosialisasi Tentang Cukai

Sosia;isasi Petugas Bea Cukai Gresik di Kecamatan Sangkapura Baweann

Dilihat 1544

GRESIK, cahayapena.co.id – Disinylir menjadi daerah sasaran peredaran rokok Ilegal di kabupaten Gresik, Pemda dan Kantor Bea Cukai (KBC) Gresik melakukan sosialisasi peraturan tetang Cukai di pendopo kecamatan Sangkapura Bawean, Kamis. (18/11/2021)

Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjelaskan, ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dilekati pita cukai. Seperti minuman beralkohol, juga produk rokok. Yang sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos. Rokok tanpa campuran cengkeh.

 

“Pita cukai hanya digunakan sekali. Tidak boleh dipakai berkali-kali,” ungkap Faisal saat memberikan materi di Kantor Kecamatan Sangkapura.

 

Dikatakan, jenis-jenis rokok yang dilarang adalah, rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

 

“Sesuai dengan aturannya, ancaman hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga,” imbuhnya.

 

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto berharap, sosialisasi tentang cukai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan ikut bersama-sama menekan peredaran produk ilegal.

 

“Kalau biasanya pakai rokok tanpa cukai berlalih menggunakan yang dilekati cukai. Sehingga bisa membantu pendapatan negara,” kata politisi PDIP tersebut yang turut serta dalam kegiatan sosialisasi di pulau Bawean.

 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara.  “Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan, maka masyarakat harus mengetahui jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang. Sebab, hasil keuntungan cukai nantinya kembali ke masyarakat. ” ujar Bu Min sapaan akrab wakil bupati Gresik tersebut.

 

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sangkapura, melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat dibutuhkan. Mengingat Pulau Bawean jauh dari daratan. Sehingga potensi peredaran rokok ilegal cukup besar. Khususnya di Kecamatan Sangkapura. Oleh karena itu, edukasi ketentuan cukai sangat diperlukan.

 

 

“Banyak pedagang di Bawean ini, khususnya Sangkapura yang perlu diedukasi dan diberikan arahan sehingga tidak melenceng dari ketentuan,” kata Arifin. (Adv/Yit)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds