Anda berada di :
Rumah > Hukum > Seorang Wanita Pingsan Saat Dipaksa Datang Ke Kantor Leasing Oleh Debt Collector

Seorang Wanita Pingsan Saat Dipaksa Datang Ke Kantor Leasing Oleh Debt Collector

Dilihat 1627

Screenshot_2016-03-02-20-14-57_com.miui.videoplayer
eko petugas debt collector

Gresik – Seorang Perempuan pingsan karena ketakutan dengan bentakkan dan sambil menggebrak-gebrak mobil hendak memaksanya untuk datang ke kantor leasing tersebut oleh seorang debt collector di parkiran bank Mandiri Tenger- Gresik (2/3), saat mau menjalankan mobilnya datang tiga orang laki – laki bernama Eko yang mengaku dari perusahaan leasing Tunas Mandiri Gresik.
Eko dan rekan – rekannya mengatakan bahwa kendaraan yang dibawa wanita yang ber inisial MD ini bermasalah. Namun ketika diminta untuk memberikan bukti bahwa kendaraan ini sedang bermasalah dia hanya bisa menunjukkan surat tugas saja.
Beruntung ada petugas patrol dari polsek Manyar datang ke TKP, sehingga pemaksaan untuk datang ke kantor Leasing tidak berlanjut. Dan baik MD maupun Eko di bawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangan. Saat dibawa ke kantor Polisi oleh Petugas MD dalam keadaan Pingsan.
Menurut MD dia merasa sudah bayar angsuran melalui suaminya, namun belakangan ternyata diketahui uang tersebut tidak disetor ke Leasing. “ saya di bohongi sama suami, ternyata cicilan mobil tidak dibayarkan” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus semacam ini akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
Dengan demikian, kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit yang belum terbayar ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Debitur.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Biasanya Perusahaan Leasing memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat /Debitur dalam penarikan kendaraan.
Atas Maraknya dan banyaknya Depkolektor di wilayah Gresik, AKP Heru Kasatreskrim Polres Gresik saat di konfirmasi mengatakan “ dalam hal kredit kendaraaan sudah ada akta jaminan fidusia, untuk itu masyarakat diminta untuk membaca lagi dengan teliti perjanjian yang ditandatangani saat mengajukan kredit kendaraan. Jika pihak leasing tidak bisa menunjukkan akta jaminan fidusia tersebut, masyarakat berhak melaporkan ke Polisi” ujarnya saat dikonfirmasi . (shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds