Anda berada di :
Rumah > Hukum > Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana

Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana

Dilihat 1591

asep-solehuddin

TASIKMALAYA – Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Maulana, mengaku kebingungan dengan pengakuan AS, tersangka pemerkosaan bocah perempuan, yang menyatakan juga telah memerkosa ratusan ayam.

Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, itu disampaikan saat dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum lama ini.

“Kita bingung, enggak ada pasal pidana yang mengatur pemerkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi sebagai korban,” jelas Maulana kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013).

Menurut Maulana, saat disidik polisi beberapa bulan lalu, AS hanya mengaku memerkosa seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget saat dalam persidangan tersangka mengaku juga telah memerkosa ayam.

“Tapi, hampir 300 ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati. Tidak semuanya mati. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan,” kata Maulana.

Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi sekolah dasar (SD) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa setelah memerkosa, korban sempat dibuang ke laut di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.(tp.co.id/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds