Anda berada di :
Rumah > Hukum > Pengganda Uang di Tuban Diringkus Polisi

Pengganda Uang di Tuban Diringkus Polisi

Dilihat 1563

Tuban – Berhenti sudah perjalanan Siti Fatimah (45), perempuan yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta mendatangkan harta karun.

Aksi dukun palsu asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban tersebut berhasil dihentikan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban, M (38), warga Kecamatan Soko.

Dari aksi tipu-tipunya selama ini, pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dengan modus mengelabui korban dengan iming-iming bahwa ia bisa melipatgandakan uang.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR dalam rilisnya di Mapolres, Senin (20/11) menceritakan modus operandi pelaku saat beraksi.

Dipaparkan Sutrisno, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika dirinya lahir dalam kondisi ajaib terbungkus seperti telur. Selain itu, pelaku juga mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama kepada arwah para wali songo, serta mampu mendatangkan harta karun.

Awalnya, korban diminta membayar mahar sejumlah uang yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual dengan membaca mantra di makam Mbah Jabal selama 2 bulan berturut-turut tanpa boleh pulang. Pelaku menjanjikan jika semua ritual sudah dilakukan, uangnya akan berlipat ganda.

Namun, setelah semua persyaratan dipenuhi, korban malah tidak mendapatkan hasil apa-apa.

“Pelaku saat ini telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Modusnya ini mirip seperti kanjeng Dimas, yang mampu menggandakan uang dan mendatangkan harta karun. Sudah ada enam korban yang melapor. Total pelaku mampu meraup uang senilai Rp. 555,8 juta,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku telah melancarkan aksi penipuan selama sekitar 8 tahun. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Sutrisno.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mampu menggandakan sejumlah uang atau sebagainya. “Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” pungkasnya(bgs)

 

 

 

Sumber : bangsaonline.com

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds