Ditolak Minta Jatah Hubungan Badan, Laki-Laki Asal Tuban Aniaya Istri Siri Kriminal by Suyit - Februari 9, 20210 Gresik – TS laki-laki (47), warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo, Singgahan – Tuban ditangkap pihak Polsek Manyar usai melakukan penganiayaan terhadap DY perempuan (35) asal Dusun Desa Dukuhtunggal, Glagah – Lamongan yang tak lain adalah istri siri pelaku, Minggu (31/01/2021) lalu. Pelaku melakukan hal tersebut didasari, karena memintah jatah berhubungan badan namun oleh istri siri pelaku tidak diberi. TS yang terlanjur terbakar nafsu berubah menjadi amarah. Berusaha mencium korban hingga terjadi kekerasan fisik. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kasus tersebut Bukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) melainkan penganiayaan. ” Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Minta jatah berhubungan badan tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya ,” jlentrehnya. Iptu Bima menambahkan, pelaku berusaha mencium korban lalu menindihnya. Hingga tubuh dan kepala korban tersungkur terbentur dinding. Nafsu beringas pelaku tidak puas sampai disitu, ia pun menggigit tangan kanan korban hingga berdarah. ” Pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta dan merebut kunci kamar kos dicelana korban hingga robek ,” terang Kapolsek Manyar, Senin (08/02/2021). Kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2021 lalu. Pada saat itu, korban yang sedang berada di kamar kos tiba-tiba didatangi oleh pelaku, atas kejadian yang menimpanya pelaku melapor ke Polsek Manyar. ” Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Rabu tanggal 03 Februari 2021sekira pukul 12.00 Wib anggota berhasil menyergap pelaku saat sedang ngopi disebuh Warkop Desa Peganden ,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa celana pendek warna merah motif hello kitty milik korban. Saat ini pelaku sudah dipenjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Yit) Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !