Anda berada di :
Rumah > Kesehatan > PAFI Gresik Sosialisasikan STRTTK Demi Kesejahteraan Anggota

PAFI Gresik Sosialisasikan STRTTK Demi Kesejahteraan Anggota

Dilihat 1615

IMG_5601-1

Gresik – Sebanyak 160 tenaga ahli farmasi cabang gresik mendapatkan sosialisasi tentang Undang – undang 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Yaitu sosialisasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Dimana setiap tenaga kesehatan  diwajibkan untuk melakukan Registrasi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi yang diadakan di lantai tiga Gedung Dinas Kesehatan  Kabupaten Gresik dengan menghadirkan Nara Sumber  Emy Sriwahyuni, AMd FAR.,M.Si selaku sekretaris pengurus  Daerah  Pafi Propinsi Jawa Timur. (29/5/2016)

Emy Sriwahyuni mengatakan, dalam regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah, tenaga kesehatan minimal harus berpendidikan diploma tiga (D3).

“ Saat ini tenaga Kesehatan harus  berpendidikan minimal Diploma 3. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang – undang Nomer 9 tahun 2009 tentang  Kesehatan dan Undang-undang nomer 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan” kata Emy

Sementara  Ketua Harian Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Gresik Prasetyo Tunggono mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan motivasi kepada tenaga Kesehatan dalam mempersiapkan diri dan meningkatkan tingkat pendidikan.

“kegiatan ini sebagai bentuk motivasi terhadap para tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan Pendidikan ke jenjang D3 bagi yang belum. Sebab dalam aturan yang baru nanti dikawatirkan banyak tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Dan ini berakibat bisa menurunkan jabatan mereka.” Ungkapnya.

Sementara di Gresik, masih terdapat ratusan  ahli farmasi yang tingkat pendidikannya masih di bawah D3. Apabila tidak menyesuikan tingkat pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2014, maka mereka akan turun tingkat menjadi asisten tenaga kesehatan.

Batas waktu menyesuikan standar pendidikan adalah enam tahun, setelah UU tentang Tenaga Kesehatan diundangkan pada 17 Oktober 2014. Dengan demikian, semuanya harus menyesuaikan maksimal 17 Oktober 2020 nanti.

Guna menyesuaikan anggotanya ke jenjang yang lebih tinggi, PAFI telah menjalin kerjasama dengan beberapa institusi pendidikan D3 Farmasi di Gresik, dalam menfasilitasi anggotanya jika ingin menyesuaikan pendidikan ke tingkat D3. Apabila sampai batas waktu ternyata standar pendidikan minimal D3 belum disesuaikan, maka dipastikan akan menjadi asisten tenaga kesehatan
Selain itu juga tidak lagi mendapat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). “Dalam bekerja, ahli farmasi tidak hanya cukup memiliki ijazah, dan sertifikat kompetensi, namun juga harus memiliki STRTTK,” tegasnya.

Mengenai dampak secara ekonomi, apabila turun kelas menjadi tenaga asisten kesehatan, hal itu tergantung kepada perusahaan tempat mereka bekerja.  ijazah, sertifikat kompetensi, dan STRTTK harus dilengkapi sebagai syarat dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian.

“STRTTK merupakan syarat untuk mendapatkan surat izin kerja atau surat izin praktik. Jika tidak dipenuhi, maka ada sanksi hukumnya. Yakni penjara maksimal lima tahun, dan atau denda Rp100 juta,” terangnya.

Mengenai posisi asisten tenaga kesehatan, nantinya ada peraturan tersendiri dari Menteri Kesehatan. Aturan itu akan dikeluarkan setelah dua tahun UU tentang Tenaga Kesehatan diterbitkan. (shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds