Anda berada di :
Rumah > Hukum > Satpol PP Cilegon Tertibkan Bangunan Liar dan Papan Reklame Bodong

Satpol PP Cilegon Tertibkan Bangunan Liar dan Papan Reklame Bodong

Dilihat 1581

IMG-20160830-WA0010

CILEGON – Personel Trantib Kecamatan Cibeber bersama dengan anggota Satpol PP Kota Cilegon, Koramil Cilegon, dan Polsek Cibeber, melakukan penertiban bangunan liar dan juga papan reklame yang berdiri tanpa izin di sepanjang trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS).

 

Penertiban dilakukan Selasa 30 Agustus 2016, selain di sekitar wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, penertiban dilakukan juga di trotoar yang masuk di wilayah Kecamatan Kramatwatu, dan Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

 

Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cibeber, Ipan Zaenudin, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot Cilegon, serta menjaga keindahan dan kebersihan trotoar JLS.

 

Menurut Ipan, hal tersebut sebagai bentuk penegakkan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3).    “Sasarannya semua yang berada di trotoar Jalan Lingkar (JLS). Kami sudah sosialisasi, sudah sampai 3 kali (diberikan surat peringatan) untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sudah lebih dari satu bulan yang lalu,” kata Ipan, saat ditemui dilokasi penertiban.

 

Ipan menegaskan, meskipun sebagian trotoar yang ada di JLS berada di wilayah Kabupaten Serang, pihaknya tetap akan membongkar setiap bangunan liar dan papan reklame yang berdiri di sepanjang trotoar JLS, karena trotoar JLS merupakan aset milik Pemkot Cilegon.

 

“Semuanya sudah kita koordinasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serang. Jadi setiap bangunan yang berdiri di trotoar JLS akan kita bongkar, kalau mereka pake lahan pribadi saya tidak ada urusan. Ini kami mengamankan aset milik Pemkot Cilegon. Karena aset kita memang ada di tengah-tengah Serang,” jelas Ipan.

 

Sementara Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan, yang juga ikut serta dalam penertiban tersebut, mengatakan, pihaknya dengan tegas langsung membongkar seluruh bangunan dan papan reklame yang berdiri di sepanjang trotoar JLS.

 

“Pengamanan aset pemerintah daerah, banyak sekali ini baik bangunan dan papan reklame, kita angkut, semua yang berdiri di atas aset kita (trotoar JLS). Kita sudah memberikan peringatan satu, dua, dan tiga, sanksi hukum tidak ada, tapi langsung kita amankan, kalau mau diambil lagi silahkan diambil di kecamatan (Cibeber). Kita sudah menyampaikan hal ini juga secara resmi baik ke pihak Kecamatan Kramatwatu maupun Kecamatan Waringin Kurung,” katanya. (Fer)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds