Penyidik Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama, Salah Satunya Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Hukum by Suyit - Juli 1, 2022Juli 1, 20220 Gresik – Setelah hampir satu bulan kasus penistaan Agama pernikahan manusia dengan kambing di pesanggrahan Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto bergulir, akhirnya Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 tersangka. Ke empat tersangka tersebut yakni Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem sebagai pemilik tempat, Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai penghulu. “Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarajak selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis, saat press relese di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022). Nur Azis menegaskan, ke empatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis. “AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik IPTU Wahyu Rizki Saputro. Saat ditanya wartawan terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya. “Penyidik akan mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya. Sementara itu kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri menganggap penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka. “Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi. Tetapi hari ini ditetapkan tersangka, Penyidik terlalu tegesa-gesa,” kata Irfan saat dikonfirmasi melalui ponselnya. Irfan meminta, penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu. “Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain,” imbuhnya. Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !