Anda berada di :
Rumah > Hukum > Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Tempat Pernikahan Manusia Dengan Kambing, Kapolres Gresik : Kita Akan Laksanakan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Tempat Pernikahan Manusia Dengan Kambing, Kapolres Gresik : Kita Akan Laksanakan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Pemasangan Police Line oleh Unit Pidum Polres Gresik disaksikan oleh Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya di depan pintu masuk. Kamis (16/06/2022).

Dilihat 1544

Gresik – Garis polisi resmi terpasang di pintu gerbang Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Pemasangan Police Line oleh Unit Pidum Polres Gresik disaksikan oleh Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya di depan pintu masuk. Kamis (16-06-2022).

Pesanggrahan Keramat Ki Ageng merupakan lokasi pernikahan manusia dengan kambing yang viral beberapa waktu lalu. Pemiliknya adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Dalam pemasangan police line di depan pintu masuk pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Arianto dalam kondisi sepi. Tidak ada orang sama sekali di dalam rumah termasuk benda-benda seperti keris atau sebagainya juga sudah tidak ada.

“Sekitar pukul 17.00, pemasangan telah selesai, pemasangan Police Line berjalan dengan aman terkendali,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz.

Proses hukum terkait kasus pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng masih terus berjalan. Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan.

“Masyarakat Gresik jangan panik, kita laksanakan proses hukum sesuai prosedur,” tegasnya lagi.

Pemasangan Police Line oleh Unit Pidum Polres Gresik disaksikan oleh Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya di depan pintu masuk. Kamis (16/06/2022).
Pemasangan Police Line oleh Unit Pidum Polres Gresik disaksikan oleh Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya di depan pintu masuk. Kamis (16/06/2022).

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Menurut KH Mansoer Sodiq Ketua MUI Gresik ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari Penistaan Agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku.

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.

Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya.

Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama  tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.

“Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” tutup KH Mansoer Sodiq Ketua MUI Gresik.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds