Anda berada di :
Rumah > Hukum > Ngaku Pendamping Jaring Aspirasi Masyarakat Pemprov Jatim, Salim Warga Desa Mentaras Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Ngaku Pendamping Jaring Aspirasi Masyarakat Pemprov Jatim, Salim Warga Desa Mentaras Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Mukahar didampingi kuasa hukumnya saat mengadu ke Polres Gresik

Dilihat 1547

Gresik – Mukahar, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun mendatangi Polres Gresik, Senin (11/4/2022). Didampingi Kuasa Hukum Irfan Choirie dan Bayu Endra Sutrisno, ia mengadukan Moh. Salim, warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, selaku pendamping Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim.

“Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim kami adukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP,” ucap Irfan Choirie.

Irfan menceritakan, kronologi dugaan penipuan tersebut berawal dari perkenalan kliennya dengan Moh. Salim selaku terlapor. “Kejadiannya, pada tanggal 20 Januari tahun 2020,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemerintah Provinsi Jatim. Untuk mengajukan bantuan, Salim meminta Kepala Desa Bulangan mengajukan proposal melalui jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) wilayah Provinsi Jatim.

Satu minggu berikutnya, Salim memberikan kepastian bahwa proposal tersebut disetujui dengan nilai sumbangan Rp1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa (JPD) sepanjang 1 kilometer.

Minggu berikutnya, masih pada bulan Januari 2020, Salim menunjukan surat tugas dari Provinsi Jawa Timur. Isinya sebagai pendamping lapangan dengan jabatan koordinator proyek untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

“Setelah diskusi secara intensif, teradu (Salim) meminta fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulangan (Dhohan) Rp200 juta. Dana tersebut lantas diserahkan kepada teradu disaksikan Mukahar atau saksi pengadu,” ungkap Irfan.

Dalam kesempatan itu, Salim juga mengaku mampu mencarikan sumbangan jasmas di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk proyek pembangunan Madarasah Ibtida’iya Darul Ullum Gedong, Kecamatan Dukun dengan nilai Rp300 juta.

“Untuk bantuan jasmas itu, teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal sebesar 10 persen. Jumlahnya Rp35 juta. Uang diterima oleh teradu dengan saksi Bapak Ikhwan Haji pada tanggal 20 bulan Januari 2020,” bebernya.

Tak sampai di situ, Salim  juga menjanjikan jasmas untuk lembaga pendidikan MTS Miftahul Ulum Desa Bulangan. Caranya sama, harus mengajukan proposal dan memberikan fee di awal. Kali ini, proposal pembangunan diajukan sebesar Rp400.000.000.

“Teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal 10 persen. Jumlah uang yang diterima teradu Rp45 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Salim pada tanggal 21 Januari 2020. Yang metransfer Pak Ikhwan Haji Desa Bulangan RT 001 RW. 001. Lalu transfer kedua yang diminta oleh teradu melalui rekening BCA Salim total Rp30 juta pada tanggal 7 Juli 2020,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Salaim juga menjanjikan bantuan pembangunan MI Hidayatussalam kepada Kepala Sekolah Amiri Desa Lowayu senilai Rp300 juta.

“Kali ini teradu meminta uang fee sebesar Rp30 juta untuk PPN proposal 10 persen,” tuturnya.

Namun, saat pemangku lembaga-lembaga pendidikan dan kepala Desa Bulangan menanyakan perkembangan bantuan, ternyata Salim tidak bisa meralisasikan. Ia hanya berjanji bantuan dapat terealisasikan pada bulan Maret tahun 2021.

Namun, bantuan yang dijanjikan tak juga terwujud. Salim kembali berkelit bahwa pencairan bantuan baru bisa dlakukan pada bulan April tahun 2022. Bahkan pada bulan Februari 2022, ia sempat datang ke Balai Desa Bulangan dengan membawa surat tugas pencairan dana.

“Tapi mulai bulan Februari 2022, teradu Salim tidak bisa lagi dihubungi melalui ponselnya sampai sekarang. Pengadu juga telah berulang kali datang ke rumah teradu di Desa Mentaras, tapi tidak pernah ada di tempat tinggalnya. Karena itu, kami mengadukan dugaan penipuan itu ke Polres Gresik,” terangnya.

Irfan meminta Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis untuk menyelidiki, memeriksa, atau memanggil pihak-pihak terkait (para korban) dan Salim yang telah melakukan dugaan penipuan.

“Dalam aduan kami juga menyebutkan pendampingan teradu saat lakukan dugaan penipuan adalah Ardiyanto, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak teradu Moh. Salim dan Ardiyanto belum merespons saat dikonfirmasi melalui seluler, keduanya tak menjawab.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds