Menteri ESDM Arcandra Tahar Di Pecat Presiden Hukum Peristiwa politik dan pemerintahan by Pimred - Agustus 15, 20160 Dilihat 1570 JAKARTA – Setelah merasa kecolongan dengan mengangkat pembantunya yang memiliki dua kwarganegaraan, akhirnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah terkait polemik kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) milik Menteri ESDM Arcandra Tahar. Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Arcandra. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers oleh Mensesneg Pratikno di Kantor Kepresidenan Jl Medan Merdeka Utara Senin (15/8/2016) “Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM,” ujar Mensesneg Pratikno Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada. Presiden juga sudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber. “Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,” kata Pratikno. Keputusan pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatannya itu bakal berlaku mulai Selasa (16/8) besok. “Jadi ini efektif diberhentikan mulai esok pagi, karena (keputusan) ditetapkan malam ini,” kata Pratikno. Dalam konferensi pers ini, Pratikno didampingi oleh Jubir Kepresidenan Johan Budi. Arcandra Tahar tersandung persoalan kepemilikan paspor AS, yang diketahui dimilikinya sejak 2012. Status WNI Arcandra pun dianggap gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan. (*) Sumber news.detik.com Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !