Anda berada di :
Rumah > Hukum > Mabes Polri Segel Gudang Garam PT. GSA di Gresik

Mabes Polri Segel Gudang Garam PT. GSA di Gresik

Photo : Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat konfrensi pers usai lakukan penyegelan gudang PT. GSA di jl. Raya Banyutami km 11 Manyar Gresik.

Dilihat 1545

Gresik – Penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi kembali terjadi. Kali ini penyalagunaan dilakukan PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA). Perusahaan ini dituding menyalahgunakan garam industri impor asal Australia dan India untuk dijadikan garam konsumsi.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan garam industri tersebut didapat PT.GSA dari tersangka berinisial KAG dan MA melalui impor garam dari Australia dan India sebanyak total 40.000 ton.

” Garam yang seharusnya digunakan untuk pengasinan ikan ini, dikemas dan diedarkan menjadi garam konsumsi ” ujarnya, rabu (06/06/2018).

Dari hasil penyelidikan, berhasil ditemukan dan menyegel barang bukti dua gudang penyimpanan di jl. Raya Banyutami km 11 Manyar Gresik dan di jl. Mayjen Sungkono no. 16A Gresik Jawa Timur, dokumen importasi, dokumen penjualan dan 40.000 ton garam.

Kombes Pol Daniel menambahkan, penyalagunaan garam ini sangat merugikan konsumen dan negara.

” Sementara ini kami masih menetapkan dua tersangka yakni KGA Direktur PT. MTS dan MA Direktur PT. GSA. Dari hasil temuan ini nantinya akan kami kembangkan ” ungkapnya.

Sementara itu tersangka akan dikenakan pasal 120 UU. No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 144 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU pasal 55 dan 56 KUHP. (Yit)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds