Anda berada di :
Rumah > Hukum > Lakukan Pungutan Untuk Biaya PDU Kades Terpilih, Dinas PMD Gresik Akan Diperiksa Kejaksaan

Lakukan Pungutan Untuk Biaya PDU Kades Terpilih, Dinas PMD Gresik Akan Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Gresik

Dilihat 1543

Gresik – Pungutan atribut dan dokumentasi pelantikan kepala desa serentak bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penarikan uang itu tidak resmi karena tidak disertai nota atau kwitansi kepada 47 desa juga akan kembali di hearing pada Selasa (17/5/2022) besok di DPRD Gresik.

Penarikan uang sebesar Rp 900 ribu per kepala desa itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Hal ini terkuak setelah DPRD Gresik melalui Komisi I mengakomodir keluhan kepala desa, kemudian di kroscek ternyata benar tarikan itu di luar APBD Gresik. Padahal anggaran pelantikan menyentuh angka ratusan juta. Tagline Pilkades Sukses tanpa Ekses pun tercoreng.

Alasannya untuk mengakomodir pembelian atribut dan keperluan dokumentasi. Dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. Total Rp 900 ribu per kepala desa.

Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan melalui Kasi Intel Deni Niswansyah bakal mengecek langsung penarikan kepada kades tersebut. Langkah pertama melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Kami tindaklanjuti,” singkatnya, Jumat, (13/5/2022).

Dikonfirmasi terpisah salah satu kepala desa yang ikut membayar penarikan Rp 900 ribu itu mengaku awalnya sudah ditawarkan. Bahkan disampaikan dalam rapat lalu disetujui bersama.

Ternyata dari 47 kepala desa yang dilantik itu tidak semuanya setuju. Ada yang keberatan sehingga lapor ke DPRD. Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifuddin mengaku bukan masalah nominal besar kecilnya nominal yang dipatok. Tetapi ini tidak etis, OPD jualan atribut dan dokumentasi. Ditambah lagi tanpa nota dan kwitansi.

“Ini budaya tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenapa tidak dimasukkan ke dalam APBD saja karena kegiatan resmi dari Pemkab Gresik,” terangnya.

Total uang atribut dan dokumentasi tanpa kwitansi terkumpul Rp 42,3 juta.

Sementara itu, dihubungi terpisah melalui sambungan seluler, Plt Kepala Dinas PMD Suyono meluruskan anggaran tersebut sudah disosialisasikan kemudian disepakati bersama para kepala desa sebelum dilantik. Bahkan para kades setuju ada atribut plus dokumentasi pribadi.

“Itu bukan hanya atribut saja, ada foto 16 R juga dan semuanya sepakat dan tidak terjadi permasalahan. Karena ini momen sakral pelantikan setelah menang pada Pilkades kemarin,” terang Yono.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds