Anda berada di :
Rumah > Hukum > Komplotan Curanmor Ini Bobol 15 Leasing dengan Aplikasi Fiktif

Komplotan Curanmor Ini Bobol 15 Leasing dengan Aplikasi Fiktif

Dilihat 1551

Jakarta – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat curanmor yang menggelapkan mobil kredit. Komplotan ini membobol 15 leasing dengan menggunakan aplikasi fiktif.

“Kelompok ini modus operandinya dengan mengajukan aplikasi kredit kendaraan ke pihak leasing dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan observasi terkait adanya transaksi mobil Toyota Avanza warna silver yang akan dijual dengan harga Rp 45 juta yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Belakangan terungkap bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit.

“Modus mereka mengajukan aplikasi kredit ke leasing, kemudian setelah melalui proses survei dan verifikasi dan dinyatakan lolos, mobil diserahkan. Namun kemudian pelaku yang seharusnya membayar cicilan dia menunggak dan melarikan diri dengan kendaraannya,” papar Nico.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yakni SF, AF, AD dan ML. Keempat tersangka memiliki peran sebagai pemalsu aplikasi dan penadah.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan komplotan ini diduga sering melakukan penggelapan mobil leasing dengan modus mengajukan aplikasi fiktif.

“Mereka sudah membobol 15 leasing dengan modus aplikasi fiktif dengan menggunakan data-data palsu,” kata Agus.

Kasus terungkap setelah polisi menangkap tersangka SF dan AF. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi mengembangkan kepada tersangka AD.

“Tersangka SF dan AF mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari tersangka AD yang mengajukan aplikasi fiktif dengan data palsu,” sambung Agus.

Tersangka AD kemudian ditangkap pada 12 Desember 2017. AD mengaku mendapatkan dokumen palsu tersebut dari tersangka ML.

“Tersangka ML membuat dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta data-data lain yang diperlukan dalam pengajuan aplikasi dia palsukan semua,” lanjutnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1803 VKM berikut sejumlah dokumen palsu dan peralatan untuk membuat dokumen palsu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kejahatan terhadap kendaraan leasing dengan modus apliksi ini secara kuantitas hanya sekitar 4 persen saja.

“Jadi kalau di kita sekarang ada–katakanlah–25 sampai 30 juta nasabah, hanya 4 persennya saja berarti sekitar 1,2 juta (nasabah) yang menggunakan aplikasi fiktif. Jadi ini mungkin hanya bagian kecil saja yang terungkap,” kata Suwandi.

Terkait dengan adanya modus apliksi fiktif ini, Suwandi mengatakan bahwa pihak leasing sudah menerapkan prinsip know your customer (KYC) sebelum memberikan kredit kendaraan kepada nasabah. Ia tambahkan, pihaknya juga semakin canggih dalam memilih nasabah yang mengajukan aplikasi kredit kendaraan.

“Sekarang kita semakin canggih dalam memproses (aplikasi). Kita banyak metoda untuk melakukan pengecekan terhadap calon nasabah, salah satunya dengan melakukan searching di internet,
siapa sih nasabah ini. Prinsipnya, KYC itu sudah kita jalankan sesuai aturan yang sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” papar Suwandi.

Lebih jauh, Suwandi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus-kasus kejahatan curanmor dengan sasaran kendaraan kredit. “Kami akan meningkatkan kerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa,” pungkas Suwandi.  (dtk)

 

 

Sumber : detik.com

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds