Anda berada di :
Rumah > Hukum > Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Himbau Masyarakat Tidak Merayakan Tahun Baru di Luar Rumah

Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Himbau Masyarakat Tidak Merayakan Tahun Baru di Luar Rumah

Kapolres Gresik bersama Forkopimda saat melakukan pers release di Mapolres Gresik

Dilihat 1554

Gresik – Untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid 19, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Forkopimda menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru di luar rumah yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa.

Himbauan ini didasarkan atas surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021, di mulai sejak Kamis (31/12/2020) malam pukul 20.00 WIB hingga pagi hari.

” Kami akan berlakukan jam malam sejak 20.00 hingga 04.00. Jangan sampai berkumpul di luar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran virus Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga,” ungkap Kapolres Gresik.

Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam di Tahun Baru.
Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam di Tahun Baru.

Arief menegaskan, akan ada personil gabungan yang akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Gubernur Jatim tersebut.

“ Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes,” ungkapnya.

Kapolres Gresik kembali menambahkan, selain itu, di wilayah Kabupaten Gresik akan dilakukan penyekatan yang difungsikan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Gresik.

“Ada 5 pos penyekatan. Titik pertama di Exit Tol Manyar, Kedua di Simpang 3 Tenger Manyar, Ketiga Simpang 4 Giant GKB, Keempat Sekat Depan Pemkab, dan Kelima Simpang 4 Nippon Paint sebagai tempat penjagaan petugas Pam,” terang AKBP Arief Fitrianto.

Terkait hal itu, pada 22 Desember 2020 lalu, Bupati Gresik jugaa telah mengeluarkan surat bernomor 360/956/437.96/2020. Salah satu poinnya adalah larangan acara/kegiatan peringatan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Yit)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds