Camat Benjeng Tolak Cabut SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Kuasa Hukum Suparno Akan Lakukan Banding Admistrasi Hukum by Suyit - Juli 7, 20210 Dilihat 1544 Gresik – Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dkk, yang melayangkan surat keberatan atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno, yang dikirim pada 23 Juni 2021. Dimana, Fajar dalam surat keberatannya No : 23/FT-SOM/VI/2021, meminta kepada Camat Benjeng Suryo Wibowo agar mencabut SK (surat keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021, tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang. Sebab, Camat Benjeng tak memiliki wewenang secara yuridis mencabut SK Kepala Desa Munggugebang Warianto yang melantik Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes). Atas surat keberatan itu, Camat Benjeng memberikan jawaban melalui surat Nomor : 141.2/350/437.106/2021, perihal tanggapan surat keberatan surat keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021. Dalam surat tesebut Camat Benjeng hanya memberikan 2 tanggapan. Pertama, Camat Benjeng telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Munggugebang tertanggal 7 Mei 2021 No : 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengkatan perangkat desa. Kedua, keputusan Kades Munggugebang No: 141.2/8/427.106.18/2021, tanggal 20 Mei 2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang Kabupaten Gresik dilaksanakan tanpa rekomendasi Camat Benjeng. ” Atas sikap Camat Benjeng yang menolak surat keberatan kami selaku kuasa hukum Suparno agar mencabut SK Pembatalan SK Kades Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, maka kami hari ini (Selasa 6 Juli 2021), lakukan Upaya Banding Administrasi ,” ucap Fajar, didampingi Rudi Suprayitno, S.H, dan Yanto, S.H, Selasa (6/7/2021). Menurut Fajar, surat keberatan kepada Camat Benjeng yang baru dijawab pada tanggal 2 Juli 2021 dianggapnya bahwa jawaban Camat hanya sebagai alibi pembenaran atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng. Dimana, dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi di huruf e disebutkan, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. ” Ternyata faktanya Camat tidak juga menyampaikan Surat rekomendasinya ,” ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini. Fajar menambahkan, berdasarkan hukum, Camat yang tidak menyampaikan rekomendasinya tersebut dianggaplah telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Munggugebang. Langkah Kades Munggugebang kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes, telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Atas dasar itu, masih kata Fajar, Camat Benjeng yang dalam hal ini telah melakukan tindakan di luar hak dan wewenangnya tersebut maka tindakan ini mencerminkan sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program Good and Clean Governance. ” Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh Bupati, ” bebernya. Fajar menambahkan, dalam upaya banding administrasi ini selaku kuasa hukum juga melampirkan pendapat humum dari DR. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. (selaku ahli). Bahwa simpulan / konklusi pendapat ahli tersebut pada dasarnya Camat Benjeng tidak mempunyai kewenangan menerbitkan Keputusan Camat Benjeng Nomor: 141.2/10/437.106/2021, tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang Nomor: : 141.2/8/437.106.18/2021, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, karena bertentangan dengan asas contrarius actus. ” Sehingga mengakibatkan keputusan tersebut adalah batal demi hukum, ” jlentrehnya. Fajar berharap, permasalahan tersebut tak berlarut-larut. Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan tata laku / Hukum Administrasi Tata Usaha, khususnya di Kabupaten Gresik tercinta. ” Hal ini akan berisiko potensi akan menjadikan landasan contoh prilaku sewenang wenang dari Camat terhadap para Kepala Desa yang lain dikemudian hari, padahal Kepala desa punya hak otonom, ” katanya. Pada kesempatan ini Fajar juga membeberkan, bahwa Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda), pada pasal 126 ayat (3) huruf a intinya Camat sebagai Pembina penyelenggara pemerintahan desa. Kemudian, disebutkan dalam peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2018, tentang kecamatan. Di dalamnya dijelaskan kewenangan Camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. Karena itu, Camat tidak termasuk memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan kepala desa (Kades).” Justru Kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu, ” terangnya. ” Jelasnya, pembatalan SK Kades bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasanya (Bupati/Wali Kota) dan tentu pembatalan Keputusan oleh Pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), ” pungkasnya. Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !