Anda berada di :
Rumah > Hukum > Beberkan Sudah Temukan Bukti Data Dan Petunjuk, Kejaksaan Negeri Gresik Akan Mendalami Kasus Dugaan Pungli di DPMD Gresik

Beberkan Sudah Temukan Bukti Data Dan Petunjuk, Kejaksaan Negeri Gresik Akan Mendalami Kasus Dugaan Pungli di DPMD Gresik

Kejaksaan Negeri Gresik gelar konferensi pers dengan mengundang puluhan jurnalis di Kantor Kejari Jl Raya Permata Bunder Asri Gresik, Rabu (18/05/2022).

Dilihat 1543

Gresik – Gerak cepat dalam merespons kasus dugaan pungli di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik yang tengah menjadi perbincangan masyarakat, Kejaksaan Negeri Gresik gelar konferensi pers dengan mengundang puluhan jurnalis di Kantor Kejari Jl Raya Permata Bunder Asri Gresik, Rabu (18/05/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan akan serius menangani kasus ini, pihaknya dalam hal ini tidak mau dianggap lambat dalam menangani kasus yang sedang ramai di pemberitaan.

Kasi intel kembali menambahkan, pihaknya sudah menemukan beberapa bukti petunjuk data dan bahan melalui pemberitaan di beberapa media serta akan terus mendalami kasus pungutan di DPMD Gresik ini.

“Terus terang saja kami telah memulai pengumpulan bahan, data dan keterangan tidak berdasarkan atas adanya laporan melainkan hanya melalui pemberitaan dari teman-teman media,” ujar Deni di hadapan puluhan awak media di ruang Aula Kejari Gresik.

Menurut dia, kegiatan pulbaket yang mereka lakukan baru berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan Rabu (18/5).

“Jadi janganlah kami dibilang terlambat dalam bereaksi, karena baru Kamis (12/5) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim,” ungkap Deni.

Menyikapi pernyataan jurnalis yang menganggap kejaksaan selama ini terkesan memiliki hubungan dekat dengan pejabat-pejabat di Pemkab Gresik sehingga diragukan obyektifitas dan independensinya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan aparatur pemkab.

Deni membantah bila pihaknya tidak obyektif dalam menangani perkara yang melibatkan aparatur sipil negara di pemkab setempat.

“Hubungan kedekatan berbagai pihak hanyalah semata hubungan sosial dan kedinasan, namun dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum,” katanya tegas.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, pungli itu menyasar 47 kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022. Sebelum dilantik pada 20 April lalu, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp900 ribu per kepala desa dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi.

Dari angka Rp900 ribu jika ditotal mencapai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.

Pungutan dana tak resmi itu kemudian dilaporkan ke DPRD Gresik. Setelah dilakukan pemanggilan para pihak yang terlibat termasuk Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono, para wakil rakyat yang duduk di Komisi I kemudian berkesimpulan bahwa tarikan yang dilakukan Dinas PMD terhadap para kepala desa itu dinilai salah dan melanggar aturan.

Komisi I lantas mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Gresik melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PMD terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds