Anda berada di :
Rumah > Ekonomi > Gubenur Jatim Terbitkan Surat Edaran Terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Gubenur Jatim Terbitkan Surat Edaran Terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dilihat 1637

SE 1 SE 2 SE 3

Surabaya – Hari ini Gubenur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota Se- Jatim, terkait Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di daerahnya. (16/5/2016)
Serat Edaran tersebut dikeluarkan setelah Serikat Buruh secara terus – menerus bergerak melakukan aksi, baik itu dalam konteks demo maupun diplomasi dalam menuntut disahkannya Perda Pelindungan Buruh di Jatim
Didalam surat edaran yang bernomor 560/8416/031/2016 ini tentang Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se Jatim.

Tidak hanya tentang pengawasan tenaga kerja asing saja, beredar pula surat nomer 560/8415/031/2016 tentang penanganan pekerja /buruh PKWT, juga surat nomer 560/8414/031/2016 tentang Pemanganan Pekerja/Buruh Pemutusan Hubungan Kerja di Jatim.

Dalam surat edaran tentang pengawasan dan penggunaan tenaga kerja asing dijelaskan mengenai pengawasan dan pemeriksaan kepada pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) serta menertibkan administratif data pekerja asing. melarang menggunakan TKA Ilegal dan TKA Non Skill untuk dipekerjakan di perusahaan.Karena menggunakan TKA non Skill melanggar UU no 13 tahun 2003
Sementara dengan terbitnya surat edaran ini merupakan angin segar bagi pekerja /buruh karena peluang kesempatan kerja akan terbuka lebih lebar dan mempersempit gerak pekerja asing yang mulai membanjiri beberapa perusahaan di indonesia. (red)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds