Anda berada di :
Rumah > Ekonomi > Bikin Perusahaan Fiktif, Karyawan PT Aplus Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 612 Juta

Bikin Perusahaan Fiktif, Karyawan PT Aplus Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 612 Juta

Dilihat 1605

Tersangka Yohanes (tengah) didampingi kanit Tipiter (kiri) dan Kasatreskrim (kanan) Polres Gresik
Tersangka Yohanes (tengah) didampingi kanit Tipiter (kiri) dan Kasatreskrim (kanan) Polres Gresik

Gresik – Setelah tujuh bulan melakukan aksinya, akhirnya Yohanes Agus Poernomo (21) warga Kenjeran Surabaya terbongkar. Dan harus berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 612 ditempatnya bekerja.
Yohanes yang telah bekerja selama dua tahun dibagian pembelian pada PT. Aplus Pacifik yang berkantor di jl Segoromadu II no.2 Kecamatan Kebomas kabupaten Gresik ini berulah dengan membuat order fiktif yang ditagihkan ke perusahaan.
Dia membuat perusahaan suplayer fiktif yang bernama UD. Sinar Abadi Surabaya dan mengajukan nota pembelian fiktif untuk kemudian ditagihkan ke bagian keuangan sebesar Rp. 612 juta. Namun setelah lama barang yang dipesan berupa selang hidraulik tak kunjung tiba.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka, berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2016. Modusnya dengan mendirikan perusahaan fiktif UD. Sinar Abadi di Surabaya dengan nota dan surat jalan abal-abal.
“Setelah kita cek di Dinas Penanaman Modal Surabaya, perusahaan yang dimaksud ternyata tidak pernah ada,” ujarnya (20/11)
Dari Rp. 612 juta Uang hasil penggelapan tersebut sebagian telah dibelanjakan dan tersisa hanya Rp. 43juta . Uang tersebut dibelikan mobil Suzuki Swift dan jam tangan bernilai Rp 8,5 juta, perhiasan untuk pacarnya dan untuk dugem di berbagai tempat.
Kepada wartawan Yohanes mengaku uang bernilai setengah milyar lebih itu, rencananya akan gunakan untuk resepsi pernikahan dalam waktu dekat. Dia menceritakan jika calon istrinya sudah melahirkan bayi di luar nikah. “Mau cepat-cepat nikah karena pacar saya melahirkan bayi” akunya sambil menundukkan muka.

Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Barang bukti yang kita sita antara lain, uang sisa penggelapan Rp 43 juta, jam tangan, dan buku rekening milik tersangka,” imbuhnya.(shol)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds