Anda berada di :
Rumah > Bisnis > PT LOC Tutup Peluang Usaha Pengusaha Lokal

PT LOC Tutup Peluang Usaha Pengusaha Lokal

Dilihat 1603

Lautan Otsuka Chemical

CILEGON – Sejumlah pengusaha lokal Kota Cilegon dan Banten menuding adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT Lautan Otsuka Chemical (LOC) selama ini.
Bahkan, manajemen perusahaan investasi patungan Jepang – Indonesia itu terkesan menutup rapat peluang usaha bagi pengusaha lokal.
Ketua Forum Lintas Asosiasi (FLA) Kota Cilegon Ahmad Sudrajat mengaku bahwa perusahaannya tidak diterima untuk menjadi rekanan usaha di PT LOC. Padahal dirinya siap memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan tersebut.
“Entah ada apa sebenarnya, perusahaan saya mengajukan rekanan tapi manajemen PT LOC menolaknya. Bukankah kesempatan usaha itu dibuka bebas asalkan professional dan sesuai aturan,” ujar pria yang akrab disapa Haji Ajat ini.
Direktur CV Bening Putra Tekhnik ini menduga ada oknum manajemen perusahaan yang bermain dan memonopoli peluang usaha yang ada di perusahaan tersebut.
“Padahal kalua perusahaan itu sehat, tentu makin banyak competitor rekanan mereka akan makin professional dan berkualitas suatu project. Kalau terbukti terindikasi ada monopoli dan persaingan tidak sehat, kami akan dorong ini ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha-red),” tegas Haji Ajat.
Hal senada diungkapkan Marto, pengusaha lokal Kecamatan Ciwandan. Marto menduga ada sejumlah peluang usaha di perusahaan tersebut yang dimonopoli sendiri oleh kalangan internal PT LOC.
“Kami menemukan praktik monopoli itu. Makanya, ketika kami ingin menjadi rekanan dan siap bekerjasama secara professional, manajemen PT LOC menolak kami. Jelas sekali ada permainan tidak sehat,” ujar Marto.
Marto sebagai pengusaha yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi pabrik kimia PT LOC di Kelurahan Gunung Sugih itu mengaku kesal, karena kesempatan untuk pengusaha lokal sangat minim bahkan ditutup peluangnya.
“Kami ketemu manajer purchasing dan General Affair PT LOC, tapi perusahaan kami ditolak dan tidak bisa menjadi rekanan. Padahal selama ini ada kegiatan usaha di pabrik itu yang mengerjakan perusahaan dari Jakarta, memangnya kami pengusaha lokal tidak mampu dan professional. Ini jelas, PT LOC tidak berpihak pada masyarakat dan tidak mau mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar,” kecam Marto.
Direktur Koperasi Masyarakat Pariwisata dan Industri (KMPI) Kecamatan Anyer, Ues Abu Bakar juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh manajemen PT LOC.
Ues menilai, apa yang dilakukan manajemen PT LOC merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jelas kami tidak terima, pengusaha lokal dihalang-halangi untuk peluang usaha di perusahaan itu, sementara mereka memberi pekerjaan pada perusahaan luar. Kami tidak akan diam, masyarakat dan aturan hukum yang akan bertindak,” tegas Ues.
Diketahui, PT Lautan Otsuka Chemical (LOC) merupakan pabrik kimia yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, General Affair PT LOC, Basuki, tidak bersedia dimintai konfirmasinya oleh wartawan. (bco/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Marhaban ya Ramadhan


 

This will close in 10 seconds