Anda berada di :
Rumah > Bisnis > Belum Kantongi AMDAL, Minta Proyek PT Dover Chemical Dihentikan

Belum Kantongi AMDAL, Minta Proyek PT Dover Chemical Dihentikan

Dilihat 1600

PT-Dover Chemical
Pabrik Kimia PT Dover Chemical di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

CILEGON – Fakta terungkap bahwa pembangunan pabrik plan B PT Dover Chemical yang tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga izin lingkungan dari Pemkot Cilegon, membuat sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon memberikan sanksi tegas kepada pabrik kimia tersebut.
Direktur Kajian Regulasi LSM Koalisi Masyarakat Peduli Alam Selat Sunda (Kompass), Ika Fathullah, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemkot Cilegon untuk tidak memberikan sanksi kepada PT Dover Chemical.
“Perusahan itu sudah melecehkan pemerintah dan melecehkan masyarakat. Faktanya sudah terungkap dari pemerintah sendiri, BLH (Badan Lingkungan Hidup-red) tegas menyatakan bahwa pembangunan pabrik plan B PT Dover belum ada kajian AMDAL dan izin lingkungan. Tentu sangat tidak bijak jika Pemkot Cilegon masih membiarkan atau bahkan memberikan izin terhadap kegiatan ekspansi pabrik tersebut,” ujar Ika kepada BCO, Jumat 4 Maret 2016.
Jika mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut Ika, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan harus mengantongi izin lingkungan melalui proses kajian AMDAL atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Setelah terungkap fakta kegiatan Plan B PT Dover Chemical sudah berjalan tanpa izin, LSM Kompass dengan tegas mendesak Pemkot Cilegon menolak permohonan kajian AMDAL dan perizinan dari PT Dover, untuk menjaga kelestarian lingkungan, kenyamanan masyarakat, dan juga harga diri pemerintah.
“Investasi yang wajib didukung adalah yang realistis dan peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika tidak, untuk apa pemerintah memberikan izin. Kita dengar Dover sedang mengajukan izin, ini jangan sampai direspon oleh pemerintah. Kalau sampai Pemkot Cilegon tetap mengizinkan, kami siap seret masalah ini sampai ranah hukum dan tuntutan sanksi pidana sesuai UU 32/2009,” tegas Ika.
“Perusahaan juga tidak bisa seenaknya meminta masyarakat untuk nurut akan keinginannya, apalagi keinginan yang berpotensi menghancurkan kehidupan masyarakat itu sendiri,” tutup Ika.
Hal senada juga ditegaskan Direktur Eksekutif LSM Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Cilegon, M Ibrohim Aswadi. Ia menjelaskan regulasi UU No.32/2009 yang bisa menyeret PT Dover Chemical mendapatkan sanksi pidana atas pelanggarannya tersebut.
“Pasal 108 UU No. 32/2009 tegas menyatakan, kegiatan usaha yang masuk kategori wajib AMDAL atau UKL/UPL tetapi dia berjalan tanpa adanya kajian dan izin lingkungan, mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Dalam praktik yang terjadi di PT Dover, sanksi ini bisa diterapkan, sebab masyarakat sudah diabaikan dan pemerintah dilecehkan, dengan kegiatan ekspansi pabrik mereka yang tanpa perizinan,” tegas Ibrohim.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuda Gerem (FKPD) mendesak Pemkot Cilegon untuk menutup aktivitas pembangunan pabrik Plan B PT Dover Chemical, saat hearing dengan Komisi II DPRD Cilegon, Selasa 1 Maret 2016.
Ketua FKPD Erlan Zainal mengatakan, pembangunan pabrik Plan B PT Dover Chemical tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, dan terbukti belum memiliki izin lingkungan dan kajian AMDAL. (bco/cp)

Bagikan Ini, Supaya Mereka Juga Tau !

Tinggalkan Komentar

Top

Selamat Hari Raya Idul Fitri


 

This will close in 10 seconds